Implementasi Penggunaan Aplikasi Mobile JKN diI BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10603Keywords:
Kebijakan, Implementasi Kebijakan, Mobile JKNAbstract
Latar belakang penelitian ini adalah Aplikasi Mobile JKN saat ini masih terdapat permasalahan yang mana kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman pengguna Mobile JKN khususnya Masyarakat Kota Padang. Hal inilah yang mempengaruhi minat masyarakat dalam penggunaan Aplikasi Mobile JKN. Dari awal diluncukan Mobile JKN tanggal 15 November 2017, mengalami peningkatan tetapi masih banyak yang belum menggunakan dan mendaftar Mobile JKN nya. Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan metode deskriptif di BPJS Kesehatan Kota Padang. Data-data yang diperoleh dikumpulkan melalui proses wawancara dan observasi serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Penggunaan Aplikasi Mobile JKN di BPJS Kesehatan Kota Padang sudah maksimal dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan Kota Padang, tetapi hanya dari masyarakat sendiri yang mau menerima atau tidak pembaharuan ini. Yang mana ini merupakan alternatif yang sangat bagus di keluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menghemat waktu peserta. Selanjutnya untuk pencapaian jumlah peserta Mobile JKN di Kota Padang belum Optimal karena masih kurangnya dan terbatasnya sosialisasi ke daerah-daerah terpencil dan juga jaringan yang menjadi akses penghambat dalam menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
References
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 2017. Akses Pelayanan Dalam Genggaman BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN Banyak Manfaat 73 dan Mudahkan Peserta JKN-KIS [on line]. Dari:http://bpjskesehatan.go.id/bpjs /[13 Januari 2019]
Putri, N. E. 2014. Efektivitas Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Universitas Negeri Padang Tingkap Vol X No. 2 ,176.
K.Wisnubroto, “Mengenal Layanan 6 Fitur Baru Aplikasi Mobile JKN,”2020.[Online].Available:https://www.indonesia.go.id/layanan/kesehatan/sosial/mengenal-layanan-6-fitur-baru-aplikasi-mobile-jkn.
Idris, F. (2014). Optimalisasi Sistem Pelayanan Kesehatan Berjenjang pada Program Kartu Jakarta Sehat. Kesmas: National Public Health Journal, 9(1), 94. https://doi.org/10.21109/kesmas.v9i1.462 3.
Kurniawan, Y. T., Kanto, S., & Mardiyono, M. (2015). Strategi Optimalisasi Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk keluarga miskin di Puskesmas Kedamean. Wacana, Jurnal Sosial dan Humaniora, 18(02), 80–89. https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2015.018.02.2
Eko Wahyu Basuki, D. S. (2016). Implementasi kebiajakn Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan di Kota Semarang . Diponegoro Journal Of Social And Political Of Science , 2-3.
Putri, N. E. (2014). Efektivitas Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Universitas Negeri Padang Tingkap Vol X No. 2 , 176.
Humas (2017) Akses Pelayanan Dalam Genggaman BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN, Banyak Manfaat dan Kemudahan Peserta JKN-KIS, BPJSKesehatan.go.id.Availableat:https://www.bpjskesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2017/596/Akses-Pelayanan-Dalam-Genggaman-BPJS-Kesehatan-Luncurkan-Aplikasi-Mobile-JKN-Banyak-Manfaat-dan-Mudahkan-Peserta-JKN-KIS
Putri, P.M., & Murdi, P.B. (2019). Pelayanan Kesehatan Di Era Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Wacana Hukum, 25 (1), 80–97. https://doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.1.3046
Hartono, T. Y. 2016. Efektivitas Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat Oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda. ejournal Administrasi Negara Vol. 4 No. 2, 4028-4029.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 2017. Akses Pelayanan Dalam Genggaman BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN Banyak Manfaat dan Mudahkan Peserta JKN-KIS [on line]. Dari: http://bpjskesehatan.go.id/bpjs /[13 Januari 2019]
Rondinelli dan Cheema (1983) dalam Purwanto dan Sulistyastuti (2012:90) mengidentifikasikan terdapat empat faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi.
Tukiyo et al., 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Abdullah dalam Putra (2014:54) terdapat tiga unsur yang perlu diperhatikan pada pelaksanaan suatu program
Molleong Lexy J 2007. Metedologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosadakarya
Moleong, L. J. (2012). Metodologi penelitian kualitatif (Cet. Ke-30.). Bandung:
Sudaryono. 2018.Metodologi Penelitian.Depok:PT Rajagrafindo Persada.
Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA
Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA.
Suryani, H. (2016). Quantitative Research Methods
Moleong dan Lexy (2012:186) tentang wawancara
Website/ Laman Resmi:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39268
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/94711/perpres-no-82-tahun- 2018
Data:
Data pengguna Aplikasi Mobile JKN Kantor Cabang Padang
Data potret Capaian Aplikasi Mobile JKN Kantor Cabang Padang
Peraturan perundang-Undang :
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan dan juga aplikasi Mobile.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan pemerintah Nomor 101 ttahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PP PBIJK)
Peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan (PERPRES JK)
Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Permenkes Pelayanan Kesehatan JKN).
UUNO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (UU SJSN)
UU SJSN pasal 22 ayat (1) (2), pasal 23,24,25,26 Tentang Manfaat dari jaminan kesehatan nasional.
Buku :
BPJS Kesehatan, Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat. 2018.
Buku panduan layanan bagi peserta jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Edisi 1 tahun 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Hanny Humaira Fatimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).