Strategi Komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengimplementasikan Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis

Authors

  • Mukhlasin Mukhlasin Universitas Riau, Indonesia
  • Suci Shinta Lestari Universitas Abdurrab, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10786

Keywords:

Bawaslu, Pilkada, Strategi Komunikasi

Abstract

Berkenaan dengan adanya Pilkada serentak pada tahun 2020 yang juga bersamaan dengan terjadinya covid-19, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis berupaya agar penyelenggaraan pilkada serentak tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengimplementasikan peraturan Nomor 4 Tahun 2020 pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitiannya ialah Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Bengkalis dan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bengkalis. Data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa strategi komunikasi badan pengawasan pemilihan umum dalam Mengimplementasikan Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis adalah dengan 3 tahapan, tahap pertama yakni Perencanaan, yakni melakukan perencanaan induk kerawanan, perencanaan identifikasi dan pemetaan masalah, perencanaan MoU dan rencana koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Tahap kedua yakni Pelaksanaan dengan membentuk satgas politik uang, sosialisasi pemilu berkah tanpa politik uang ditengah masyarakat, sosialiasi juga dilakukan kepada peserta pemilu. Koordinasi dengan pihak terkait pemilihan umum, dan pembentukan badan adhoc (pengawasan kecamatan dan desa atau kelurahan). Sementara itu, tahap terakhir yakni tahap Evaluasi, dilaksanaka evaluasi pelaksanaan satuan tugas pencegahan politik uang, evaluasi pelaksanaan sosialiasi dengan masyarakat, evaluasi pelaksanaan sosialiasi dengan peserta pemilihan umum, evaluasi pelaksanaan kordinasi dengan pihak terkait pemilihan umum dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Badan Pengawasan Kecamatan dan Desa atau Kelurahan.

References

Akbar, I. 2016. Pilkada Serentak dan Geliat Dinamika Politik dan Pemerintahan Lokal Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan CosmoGov. 2(1): 95-110.

Ambarwati, A. 2018. Perilaku dan Teori Organisasi. Cetakan I. Media Nusa Creative, Malang.

Arikunto, S. 2019. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi VI Cetakan 14. Rineka Cipta. Jakarta.

Badan Pengawas Pemilu [BAWASLU] Kabupaten Bengkalis. 2021. Laporan Akhir Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis, Bengkalis.

Badan Pengawas Pemilu. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Jakarta.

Cangara, H. 2013. Perencanaan dan Strategi Komunikasi. Edisi Revisi. Raja Grafindo, Jakarta.

Giantika, G.G. 2016. Strategi Komunikasi dalam Mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2016 tentang Kartu Jakarta Pintar. Jurnal Komunikasi. 7(1): 44-54.

Ginting, M., T. Irawati, E. Margarini, Astasari dan R.N. Amalia. 2020. Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.

Hariyono, T. dan M. Arifin. 2021. Strategi Komunikasi Politik Bawaslu Kabupaten Tuban dalam Pencegahan Sengketa Pilkada 2020 di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Al-Tsiqoh. 6(1): 79-88.

Hasibuan, M.S.P. 2016. Organisasi dan Motivasi: Dasar Peningkatan Produktivitas. Cetakan IX. Bumi Aksara, Jakarta.

Jaelani. 2021. Teori Organisasi. Yayasan Prima Agus Teknik, Semarang.

Downloads

Published

17-11-2023

How to Cite

Mukhlasin, M., & Lestari, S. S. (2023). Strategi Komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengimplementasikan Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26008–26019. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10786

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check