Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital

Authors

  • Andhika Nugraha Utama Universitas Pakuan, Indonesia
  • Prama Tusta Kesuma Universitas Pakuan, Indonesia
  • Rio Maulana Hidayat Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10815

Keywords:

Deepfake Porn, Regulasi Hukum, Teknologi

Abstract

Penelitian ini membahas pencegahan deepfake porn dan peran penting pendidikan kesadaran publik di ranah digital. Penekanan diberikan pada peran hukum dan teknologi dalam mengatasi deepfake. Melalui metode yuridis normatif, penelitian mengidentifikasi masalah hukum deepfake yang memerlukan reformasi hukum spesifik. Identifikasi deepfake yang canggih adalah alat utama dalam menghapus konten merugikan. Di Indonesia, belum ada undang-undang yang mengatur penggunaan AI, sehingga perlindungan hukum belum memadai. Penelitian ini menyarankan undang-undang AI yang khusus. Pendidikan kesadaran publik tentang deepfake sangat penting, tetapi regulasi yang mewajibkan penyedia platform digital untuk menyediakan pendidikan perlu diimplementasikan. Pengembangan teknologi identifikasi deepfake perlu diinvestasikan, dan kolaborasi internasional serta evaluasi program pendidikan kesadaran esensial dalam pencegahan deepfake porn. Kesimpulan penelitian adalah pencegahan deepfake porn memerlukan kerjasama antara hukum, teknologi, dan pendidikan kesadaran untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran konten berbahaya.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 35, Undang-Undang No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 51, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 18 Tahun 1960 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Indonesia). diakses 31 Oktober 2023, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/53472/perpu-no-18-tahun-1960

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Indonesia). diakses 31 Oktober 2023, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Indonesia). diakses 31 Oktober 2023, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/45357/uu-no-36-tahun-1999

Buku

Baker, D. J., & Robinson, P. H. (2020). Artificial Intelligence and the Law: Cybercrime and Criminal Liability. Routledge.

Maskun. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.

Meikle, G. (2022). Deepfakes. John Wiley & Sons. (Chapter 4).

Yurizal. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Lain-lain

Auli, Renata Christha. (2023). Apa Itu Deepfake Porn dan Jerat Pidana bagi Pelakunya. Diakses pada 31 Oktober 2023, Retrieved From https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-deepfake-porn-dan-jerat-pidana-bagi-pelakunya-lt6530d3546d9c4/

Ayya Sofia Istifarrah, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten

Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik (Universitas Airlangga 2020).

Hosnah, A. U., Antoni, H., & Yofany, R. (2023). Law Enforcement Against Perpetrators of Defamation Through Social Media Based on the ITE Law. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(4), 362–372. Retrieved 6 November 2023 from https://doi.org/10.18415/ijmmu.v10i4.4643

Kietzmann, J., Lee, L. W., McCarthy, I. P., & Kietzmann, T. C. (2020). Deepfakes: Trick or treat? Business Horizons, 63(2), 135–146. Diakses pada 31 Oktober 2023, Retrieved From https://doi.org/10.1016/j.bushor.2019.11.006

Unpad, P. F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban DEEPFAKE Pornografi: Evaluasi Efektivitas Hukum Positif Dan Kebutuhan Akan Reformasi Hukum. Diakses dari https://pleads-fhunpad.medium.com/perlindungan-hukum-bagi-korban-deepfake-pornografi-evaluasi-efektivitas-hukum-positif-dan-1fb2bb20da35

“How AI Is Driving an Explosive Rise in Deepfake Pornography.” Euronews, 20 Oct. 2023, Retrieved From https://www.euronews.com/next/2023/10/20/generative-ai-fueling-spread-of-deepfake-pornography-across-the-internet.

Burgess, Matt. “Deepfake Porn Is Out of Control.” Wired. retrieved From www.wired.com, https://www.wired.com/story/deepfake-porn-is-out-of-control/.

Harris, Douglas. “Deepfakes: False Pornography Is Here and the Law Cannot Protect You.” Duke Law & Technology Review, vol. 17, no. 1, Jan. 2019, pp. 99–127, Retrieved From https://scholarship.law.duke.edu/dltr/vol17/iss1/4.

Downloads

Published

19-11-2023

How to Cite

Utama, A. N., Kesuma, P. T., & Hidayat, R. M. (2023). Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26179–26188. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10815

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check