Implikasi Hukum Kebiri terhadap Hak Asasi Manusia: Sebuah Tinjauan Mendalam terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Authors

  • Lazuardi Maula Al Hafiy Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
  • Rio Taqy Fadillah Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10865

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hukum Kebiri, Pedofilia, Kebiri Kimia

Abstract

Hukuman tindak pidana kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual beberapa tahun ini terus meningkat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut memuat hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa hukuman kebiri kimia. Penerapan hukuman kebiri di Indonesia juga masih sangat minim sekali karena berbenturan dengan HAM yang dimana pada hakikatnya semua manusia itu pantas dan layak mendapatkan perlakuan yang baik kepada sesama dan tidak saling menyakiti. Hukuman kebiri kimia di Indonesia menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, bahwa hukuman ini efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan meningkatkan keamanan dan keselamatan, terutama bagi anak-anak dan perempuan. Dari peneltian ini juga menunjukan bahwa hukuman kebiri tidak manusiawi dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang diterima oleh pelaku pedofilia yang dijatuhi hukuman kebiri yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji permasalahan kebiri kimia, mengkaji hubungan antara tindakan kebiri kimia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam undang-undang dasar dan konvensi hak asasi manusia

References

“Apa Itu Kebiri Kimia?,” 2021. https://farmasi.ugm.ac.id/id/apa-itu-kebiri-kimia/.

Balitbang HAM. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan M,” 1998.

Dahlia, Sitti, Sartiah Yusran, and Ramadhan Tosepu. “ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERILAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN ANGATA KABUPATEN KONAWE.” Jurnal Nursing Update 13, no. 3 (2022): 169–79. https://stikes-nhm.e-journal.id/NU/article/view/840.

Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udaya 7, no. 3 (2018): 305–17. https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i0.

Hickey, M, and C M Paterson. “Depo Provera--Irregular Bleeding Management.” The British Journal of Family Planning 26, no. 2 (April 2000): 117. http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/10896462.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” 2002.

Kemala, Aldila Puspa, and Patricia Rinwigati. “Problematika Pidana Kebiri Kimia (Chemical Castration) Berdasarkan Perspektif Konvensi Menentang Penyiksaan.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 10, no. 3 (July 17, 2023): 949–60. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32580.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. “UUD Negara RI Tahun 1945,” 2000, 1–28.

Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia BagiPelaku Kekerasan Seksual (Implementation of Chemical Castration PunishmentFor Sexual Offender).” Jurnal Konstitusi, 14, no. 17 (2017): 1–21.

“Mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM,” 2021. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/1/1660/mengupas-peraturan-pemerintah-pp-kebiri-kimia-dalam-perspektif-ham.html#:~:text=“Komnas HAM menentang kebiri kimia,menjadi narasumber dalam Kajian terbuka.

Nurhidayat, Taufik. “Penerapan Peraturan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 4 (2021): 643–59.

Pemerintah Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2O2O Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimta, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” no. 031530 (2020): 1–23.

Rizal, Sofian Syaiful. “Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dalam Perspektif HAM.” Legal Studies Journal, 2021, 54–69.

Sanuri. “Chemical Castration For Sexual Violance Convicts In Indonesia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 2 (2021): 247–82.

Soetedjo, Soetedjo, Julitasari Sundoro, and Ali Sulaiman. “Tinjauan Etika Dokter Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri.” Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 2, no. 2 (2018): 67.

Solikhah, Anisa Nur. “Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual.” Jurnal Kewarganegaraan 2, no. 2 (2018): 30–33.

Undang-Undang Republik Indonesia. “Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” 2016, 1–90.

Widodo, Adi Prassetiyo. “Penerapan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak.” Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, 2020. http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/760.

Asri, R. D. (2016). Penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat dihubungkan dengan Pasal 81 PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Digital Library UIN Sunan Gunung Djati , 42-43.

Downloads

Published

23-11-2023

How to Cite

Hafiy, L. M. A., & Fadillah, R. T. (2023). Implikasi Hukum Kebiri terhadap Hak Asasi Manusia: Sebuah Tinjauan Mendalam terhadap Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26423–26434. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10865

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check