Implementasi Bimbingan Perkawinan terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan

Authors

  • Abdurrahman Shabri Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Ikhwanuddin Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Muhammad Arsad Nasution Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11129

Keywords:

Implementasi, Bimbingan Perkawinan, Keharmonisan Rumah Tangga

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan. Untuk mengetahu implementasi bimbingan perkawinan terhadap keharmonisan rumah tangga di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan terhadap masyarakat di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan dimana peserta bimbingan perkawinan di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan adalah mereka yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) tetapi belum melangsungkan perkawinan. Metode yang penyampaian materi dengan ceramah dan Tanya jawab, fasilitator bimbingan perkawinan yang bersertifikat ada empat orang terdiri dari tiga orang dari Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan dan satu orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaksanaan bimwin selama dua hari yaitu 16 JPL (Jam Pelajaran). 2) Implementasi bimbingan perkawinan terhadap nasyarakat di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Setelah mengikuti bimbingan perkawinan, kepercayaan diri masing-masing calon pengantin meningkat, tidak sering bertengkar, memperlakukan pasangan dengan baik, tercukupinya kebutuhan keluarga, bersikap santun terhadap sesama anggota keluarga,terlibat aktif dalam masyarakat, rumah tangga terjaga dari pengaruh buruk, rumah tangga yang Islami.

References

Aminur, N., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Andri, M. (2020). Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal. Adil Indonesia Jurnal, 2(2).

Anwar, S. (2012). Rahasia Menjalin Rumah Tangga Harmonis Seprti Rosul. Kuncilman.

Furqan, A. (2016). Islamic Education Values in Minangkabau Wedding Ceremony (Study of Traditional Mariage in Pauh, Padang, West Sumatera). Al-Ta Lim Journal, 23(1), 88-94.

Ghozali, A. R. (2008). Fiqh Munakahat. Kencana.

Hotimah, N. (2021). Implementasi Program Bimbingan Perkawinan dalam Meminimalisir Perceraian (Studi Kasus KUA Kecamatan Kota Kabupaten Pemekasan). Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 1(1), 45–66.

Jalil, A. (2019). Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin di Kua Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan. Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 7(2), 181–198.

Kementrian Agama RI. (2021). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Alkautsar.

Mashudi, Yu., Akin, M. A., & Susila, H. (2021). Peranan Bimbingan Pra Nikah dalam Membentuk Keuarga Harmonis ( Studi Kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan). Jurnal Hukum Keluarga, 1(1), 1–1.

Mufidah. (2013). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. UIN Maliki Press.

Peraturan Dirjen Bimas Islam Tentang Bimbingan Perkawinan No. 379Tahun 2018. (n.d.).

Peraturan Dirjen Bimas Islam Tentang Kursus Calon Pengantin No. DJ. II/491 Tahun 2009 Pasal 2. (n.d.).

Qomariah, D. N., Wahyuni, E., Pangestu, L. F., Ridho, M. A., & Dimas, R. W. (2021). Implementasi Program Bimbingan Perkawinan di Kota Tasikmalaya. Jurnal Cendekiawan Ilmiah, 6(1), 1–10.

Riyansyah.L, M. A., Najwan, J., & Alissa, E. (2023). Efektivitas Bimbingan Perkawinan Pranikah Terhadap Terciptanya Keharmonisan Rumah Tangga. Jurnal Zakeen, 4(1), 37–54.

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The role of mediation agencies in divorce cases as an effort to provide protection against women and children. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 45-56.

Satori, D., & Komariah, A. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Setiawan, A. (2018). Efektivitas Kursus Calon Pengantin (Studi Kasus di KUA Metro Selatan dan Metro Pusat). Institut Agama Islam Negeri Metro.

Sisca, N. (2021). Implementasi Keputusan DIRJEN Bimas Islam No. DJ II/542 Tahun 2013 dan Relevansinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung). In Tesis. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Tohirin. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo.

Waluyo, K. E., & Ramadhani, K. (2019). Membangun Rumah Tangga Berkarakter Melalui Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN). Jurnal Wahana Karya Ilmiah Pascasarjana, 7(2).

Downloads

Published

05-12-2023

How to Cite

Shabri, A., Harahap, I., & Nasution, M. A. (2023). Implementasi Bimbingan Perkawinan terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 37607–27615. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11129

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check