Analisis Yuridis terhadap Isbat Nikah dengan Wali Muhakkam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021

Authors

  • Liberny Liberny Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Fatahuddin Aziz Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Zul Anwar Ajim Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11131

Keywords:

Analisis Yuridis, Isbat Nikah, Wali Muhakkam

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan penetapan nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021 dalam Penetapan Itsbat Nikah Sirri oleh Wali Muhakkam. Untuk mengetahui analisis yuridis terhadap penetapan nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn tahun 2021 terhadap penetapan itsbat nikah sirri oleh Wali Muhakkam. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penetapan nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021 dalam penetapan itsbat nikah sirri oleh Wali Muhakkam yang dilakukan Pengadilan Agama Pandan adalah bahwa wanita jika memberikan kuasa kepada seorang yang bukan walinya, namun orang tersebut mengerti tentang ajaran Islam, seperti Tokoh Agama di suatu Desa, guru agama dan lainnya untuk menikahkannya sesuai aturan Islam, maka pernikahan tersebut dikategorikan sah dalam ajaran Islam. Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021 terhadap Penetapan Itsbat Nikah Sirri oleh Wali Muhakkam yang dilakukan Pengadilan Agama Pandan adalah berdasarkan hukum positif berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa isbat nikah dapat dilakukan terhadap perkawinan yang dilakukan secara sah dan menurut agama dan kepercayaannya itu.

References

Aisyah, S., & Airin Silva. (2018). Pernikahan dengan Wali Muhakkam dalam Perspektif Maqashid Al-Sayri’ah; Studi Kasus di Kalangan Mahasiswa di Kota Malang. Jurnal Penelitian Intaj, 2(2), 84–114.

Al-Haitami, I. H. (2005). Tuhfatul Muhtaj. Darul Hadits, tt Juz 9.

Al-Hushnaini, U. bin abdullah bin A. bin Y. al-A. (1982). al-Qawanin al-Syariah Majalis al-Hukmiyyah wa al-Iftaiyyah. Syirkah Maktabah wa al-mathba’ah Salim Nabhan wa auladuh, tt.

Al-Marbawi, M. I. (1937). Kamus Al-Marbawi. Dar Al-lhya.

Al-Mawardi, A. bin M., & Abu Al-Hasan. (2010). Al-Hawi Al-Kabir. Darul Hadis tt, Juz 16.

Bakari, M., & Rizal Darwis. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Perkawinan Perempuan Muallaf Dengan Wali Nikah Tokoh Agama. Jurnal Al-Mizan, 15(1), 1–32.

Departemen Agama RI. (1997). Pedoman Pegawai Pencatat Nikah. Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf.

Departemen Pendidikan dan kebudayaan. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Djubaidah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika.

Furqan, A. (2016). Islamic Education Values in Minangkabau Wedding Ceremony (Study of Traditional Mariage in Pauh, Padang, West Sumatera). Al-Ta Lim Journal, 23(1), 88-94.

Hafid, M. B., & Muhammad Taufik. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wewenang Imam Masjid Sebagi Wali Muhakkam Dalam Pernikahan Bawah Tangan. Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 1–34.

Mustafa, A. D. (2021). Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam. Jurnal Khuluqiyya, 3(1), 88–99.

Ramulyo, & Idris, M. (1986). Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Ind-Hillco.

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The role of mediation agencies in divorce cases as an effort to provide protection against women and children. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 45-56.

Satori, D., & Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Syukur, A. K. (2020). Pernikahan dengan Wali Muhakkam, Studi Tentang Implikasi dan Persepsi Ulama di Kota Banjarmasin. Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 14(1).

Tarantang, J., Pelu, I. E. A. S., & Astiti, N. N. A. (2019). Urgensi Itsbat Nikah Bagi Masyarakat Muslim di Kota Palangka Raya. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(2).

Tohirin. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo.

Yusti, & Aria, S. (2020). Keabsahan Wali Muhakkam dalam Nikah Siri di di Kabupaten Pidie Jaya Menurut Perspektif Fiqh. Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 49–76.

Zahid, M. (2012). Pengangkatan Wali Muhakkam di Madura Berdasarkan Fikih Syafi’iyah. Jurnal Karsa, 20(2).

Zamani, S. (2019). Penghulu Sebagai Wali Hakim dalam Akad Nikah; Studi Terhadap Penghulu Kantor Urusan Agama di Wilayah Kota Yogyakarta. Jurnal Al-Ahwal, 12(2).

Downloads

Published

05-12-2023

How to Cite

Liberny, L., Siregar, F. A., & Harahap, Z. A. A. (2023). Analisis Yuridis terhadap Isbat Nikah dengan Wali Muhakkam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27626–27637. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11131

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check