Penundaan Pembagian Harta Warisan bagi Ahli Waris di Kabupaten Padang Lawas Utara

Authors

  • Samaruddin Samaruddin Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Fatahuddin Aziz Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Putra Halomoan HSB Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11132

Keywords:

Penundaan, Pembagian, Harta Warisan, Ahli Waris

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan penundaan pembagian harta warisan bagi ahli waris di Kabupaten Padang Lawas Utara. Untuk mengetahui pengelolaan pembagian harta warisan yang ditunda pembagiaannya di Kabupaten Padang Lawas Utara. Untuk mendeskripsikan dampak dan solusi penundaan pembagian harta warisan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah alasan penundaan pembagian harta warisan, antara lain: 1) Karena tradisi yang mengikat serangkaian acara yang memerlukan waktu tertentu, 2) Hasil musyawarah, 3) Kondisi perbedaan pendapat di antara para ahli waris, 4) Masih adanya ahli waris yang bersekolah. Pengelolaan pembagian harta warisan yang ditunda pembagiaannya di Kabupaten Padang Lawas Utara didasarkan atas hukum Islam, yakni asas ijbari. Dampak dari penundaan pembagian harta warisan di Kabupaten Padang Lawas Utara antara lain: a) terjadinya ketegangan di antara keluarga (ahli waris), b) adanya stress emosional, dan c) memblokir potensi ekonomi. Solusi yang dihadirkan di dalam penundaan tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an, yang mengandung pedoman yang kuat untuk mengatur masalah warisan dengan mempertimbangkan hasil musyawarah dan kondisi tradisi adat serta kepastian hukum warisan bagi para ahli waris.

References

Abdullah Asnawi. (2023). Penundaan Pembagian Harta Warisan dan Dampaknya. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 2. (1).

Dahliani, dkk. (2018). Penundaan Pembagian Warisan pada Masyarakat Muslim di Kota Langsa. Jurnal Tahkim. 4. (1).

Adilah Siti Ummu. (2014). Implikasi Hukum dari Perkawinan Sirri Terhadap Perempuan dan Anak. Jurnal Palastren. 7. (1).

Bambang, dkk. 2022. Tinjauan Hukum Waris Islam dalam Penundaan Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus di Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura). Al-Aqwal : Jurnal Kajian Hukum Islam. 01. (01)

Furqan, A. (2016). Islamic Education Values in Minangkabau Wedding Ceremony (Study of Traditional Mariage in Pauh, Padang, West Sumatera). Al-Ta Lim Journal, 23(1), 88-94.

Halomoan Putra. (2016). Proses Penemuan Hukum. Jurnal Yurisprudentia. 2 (2)

Ikhwanuddin Harahap. (2023). Perkawinan Adat Suku Batak dengan Minang: Model Integrasi Budaya. Bogor: Penerbit Bypass

Khairuddin. (2020). Faktor Penundaan Pendistribusian Harta Warisan di Desa Tanah Bara Aceh. Jurnal Mahkama. 5. (2).

Khalifa Thaha Abdul Ela. 2017. Hukum Waris. Solo: Tiga Serangkai

Khasanah, dkk. (2022). Analisis Hukum Waris terhadap Penundaan Pembagian harta Warisan di Desa Jogopaten. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 9. (5)

Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ritonga Raja, Nasution Martua. (2022). Teori Penentuan Bagian Ahli Waris Ashabul Furudh Menurut Konsep Syajarotul Mirats. Jurnal Syariah dan Hukum. 4. (01).

Rofiq Ahmad. (2005). Fiqh Mawaris. Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada.

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The role of mediation agencies in divorce cases as an effort to provide protection against women and children. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 45-56.

Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Siregar Ibrahim. 2012. Pembaruan Hukum Perwakafan di Indonesia. Jurnal TSAQAFAH. 8. (2).

Syah Abdullah, Amal Hayati. (2011). Hukum Waris Islam. Medan: Wal Ashri Pubishing.

Syahputra Akmaluddin. (2011). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citapustaka Media Perintis

Syaruifuddin Amir. 2012. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana

Tohirin. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo

Downloads

Published

05-12-2023

How to Cite

Samaruddin, S., Siregar, F. A., & HSB, P. H. (2023). Penundaan Pembagian Harta Warisan bagi Ahli Waris di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27638–27646. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11132

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check