Analisis Hukum Islam terhadap Tanggungjawab Orang Tua pada Anak dari Pernikahan Sirri di Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan

Authors

  • Zulfan Zulfan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Ibrahim Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Arbanur Rasyid Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11133

Keywords:

Analisis, Hukum Islam, Tanggungjawab, Orang tua, Anak, Pernikahan Sirri

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja tanggungjawab orang tua nikah sirri terhadap anak di Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan. Untuk mengetahu bagaimana analisis hukum Islam terhadap tanggungjawab orang tua nikah sirri terhadap anak di Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab orang tua nikah sirri terhadap anak di Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan adalah berupa tanggungjawab dalam hal nafkah, tanggungjawab dalam hal pendidikan, tanggungjawab dalam hal hadhanah. Analisis hukum Islam terhadap tanggungjawab orang tua nikah sirri di Kecamatan Angkola Sangkunur, (1) Tanggung jawab orang tua pada anak dalam hukum Islam yaitu Hak anak dalam mendapatkan asuhan dan pemeliharaan, hak anak dalam kepemilikan harta benda, hak anak dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak anak untuk mendapatkan perawatan dan perlakuan sosial. (2) Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. (3) Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Pemeliharaan anak, yaitu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri”. (4) Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, berbertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakatdan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

References

Abdullah, M. Y. (2007). Studi Akhlak Dalam Perspektif Al-Qur’an. Amzah.

Adillah, S. U. (2016). Implikasi Hukum dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak. PALASTREN: Jurnal Studi Gender, 7(1), 193–222.

Al- Gaza, A.-S. M. I. Q. (2015). Fath al-Qarib al- Mujib terj. Imron Abu Amar. Menara Kudus, t.t.

Effendi, S. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis YUrisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah. Perdana Media.

Furqan, A. (2016). Islamic Education Values in Minangkabau Wedding Ceremony (Study of Traditional Mariage in Pauh, Padang, West Sumatera). Al-Ta Lim Journal, 23(1), 88-94.

Hamid, R. (2018). Nikah Siri: Teori dan Aplikasi di Masyarakat. Jurnal Hukum, 4(2).

Ilah, A. F. (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010 Terhadap Hak dan Kewajiban Keperdataan Anak Hasil Pernikahan Sirri dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Qiyas, 8(1).

Jalbiri, M. (2021). Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak. Jurnal Pendais, 2(2), 128.

Maya, H. M. (2019). Perkawinan Dibawah Tangan/Sirri Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 6(1).

Mujiyatmi. (2023). Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak dalam Perspektif Islam. Jurnal Studi Pendidikan Islam, 6(1).

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The role of mediation agencies in divorce cases as an effort to provide protection against women and children. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 45-56.

Satori, D., & Komariah, A. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Shafra. (2020). Nikah Sirri Menentang Publikasi Perkawinan. Jurnal Al-Huriyyah Bukittinggi; P3M Stain Bukittinggi, 1(2).

Tohirin. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo.

Utami, D. E. D., & Yahya, T. (2022). Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Zaaken: Journal Of Civil and Business Law, 3(2), 228–245.

Zakariah, E., & Saad, M. (2021). Nikah Siri Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam (Kordinat), 20(2).

Zuhdi, M. (2021). Hak Waris Anak Hasil Pernikahan Sirri Persfektif Syariat. Jurnal Hukum Islam, 10(1), 15–35.

Downloads

Published

05-12-2023

How to Cite

Zulfan, Z., Siregar, I., & Rasyid, A. (2023). Analisis Hukum Islam terhadap Tanggungjawab Orang Tua pada Anak dari Pernikahan Sirri di Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27647–27655. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11133

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check