Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Polusi Udara di DKI Jakarta

Authors

  • Agus Riyanto Universitas Tarumanagara , Indonesia
  • Aria Maheswara Universitas Tarumanagara , Indonesia
  • Renita Zulianty Universitas Tarumanagara , Indonesia
  • Vincent Mayer Alegra Universitas Tarumanagara , Indonesia
  • Arif Nur Muhammad Universitas Tarumanagara , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11232

Keywords:

Polusi Udara, DKI Jakarta, Upaya Penanggulangan

Abstract

Polusi udara adalah masalah lingkungan yang mendesak di DKI Jakarta, dengan dampak serius pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya pemerintah dalam menanggulangi polusi udara di DKI Jakarta. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis regulasi terkait lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai peraturan dan kebijakan, polusi udara di DKI Jakarta terus meningkat, terutama tingkat PM 2.5 yang melebihi baku mutu. Hal ini menandakan minimnya pengawasan dan dampak keberhasilan implementasi kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian ulang terkait pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan upaya penanggulangan polusi udara.

References

Indonesia. (1999, Mei 26). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Lembaran Negara 1999 No. 88.

Indonesia. (2001, Februari 21). Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 551/2001 Tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien Dan Baku Tingkat Kebisingan Di Provinsi DKI Jakarta. Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 10.

Indonesia. (2009, Oktober 3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara 2009 Nomor. 140.

IQAir. (2022). Peta global interaktif konsentrasi PM2,5 2022 menurut kota. Ringkasan Laporan Kualitas Udara Dunia.

IQAir. (2023). Indeks Kualitas Udara Jakarta dan Polusi Udara di Indonesia. IQAir.

Kim, K.-H., Kabir, E., & Kabir, S. (2015, Januari). A review on the human health impact of airborne particulate matter. Environment International, 74, 136-143. https://doi.org/10.1016/j.envint.2014.10.005

Nugraheny, D. E., & Santosa, B. (2023, Agustus 23). Inmendagri Pengendalian Pencemaran Udara, ASN dan Swasta di Jabodetabek Diminta Atur Sistem Kerja WFH dan WFO. KOMPAS.

Rahmadi, T. (2020). Hukum Lingkungan Di Indonesia Edisi Ketiga. Rajagrafindo Persada.

Rizan, L. S., & Jiwantara, F. A. (2022, 05 06). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha yang tidak Berbadan Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(6), 1666-1671. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.607

Rosnaeni. (2021). Karakteristik dan Asesmen Pembelajaran Abad 21. Jurnal Basicedu, 5(5), 4334-4339. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i5.1548

World Health Organization. (2006, Januari 2). WHO Air quality guidelines for particulate matter, ozone, nitrogen dioxide and sulfur dioxide. Global update 2005. Summary of risk assessment.

Yadi, & Lesmana, T. (2023, 01 27). Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1). https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.228

Downloads

Published

07-12-2023

How to Cite

Riyanto, A., Maheswara, A., Zulianty, R., Alegra, V. M., & Muhammad, A. N. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Polusi Udara di DKI Jakarta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27890–27896. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11232

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check