Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia)

Authors

  • Guna Gerhat Sinaga UPN “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Azareel Sulistiyanto Jusuf UPN “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Yusuf Kornelius UPN “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Dwi Desi Yayi Tarina UPN “Veteran” Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11404

Keywords:

Data Pribadi, OJK, Perbankan

Abstract

Pada era digitalisasi saat ini kebocoran data nasabah bank sangat mungkin terjadi, seperti kasus kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia. Ketidakbertanggungjawaban pihak bank telah membawa kerugian bagi para nasabah. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul akibat peristiwa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang undangan, jurnal, laporan, dan berita di media massa. Objek penelitian ini fokus pada perlindungan dan wewenang OJK dalam memberikan perlindungan bagi nasabah bank BSI. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka dan teknik analisis data berupa analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Nasabah yang Mengalami Kebocoran telah dijamin dan diatur dalam UU Perbankan dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013, (2) OJK berwenang melakukan pengawasan, penyelidikan, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, perlindungan mengenai data pribadi nasabah yang bocor ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sekaligus telah diperkuat dengan keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas pada sektor keuangan.

References

Adelia, Fitri. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Atas Perlindungan Data Pribadi Konsumen Fintech Lending.” Jurnal Dinamika 27, no. 21 (Januari 2022): 3142-3157.

Andrian, Sutedi. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Djoni, Gazali dan Rachmadi, Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Mahesa, J.K.. Hukum Perlindungan Nasabah Bank (Hukum Melindungi Nasabah Bank terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan). Bandung: Nusa Media, 2015.

Marcelliana, V., dkk., “Penerapan Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pt. Bank Syariah Indonesia Dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah,” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 01, no. 2 (Juni 2023): 180-194.

Mukmin, M. S., “Tanggung Jawab Bank Syariah Indonesia Pasca Peristiwa Hacking Yang Merugikan Beberapa Nasabah.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 01, no. 3 (Mei 2023): 83-89.

Nasution, M. H., & Sutisna, S., “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking.” Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 01, no. 1 (Juni 2015): 62-73.

Negara, N. P. S., Udiana, I. M., & Pujawan, I. M., “Perlindungan Nasabah Perbankan Melalui Otoritas Jasa Keuangan.” Kertha Semaya 06, no. 2 (Maret 2018): 2303-0569.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Putri, R. N., & Sulistiyono, A., “Menggugat Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Data Nasabah Konsumen Jasa Keuangan Perbankan.” Jurnal Privat Law 10, no. 1 (Januari 2022): 35-45.

Rafsanjani, H., & Sukmana, R., “Pengaruh Perbankan Atas Pertumbuhan Ekonomi: Studi Kasus Bank Konvensional Dan Bank Syariah Di Indonesia.” Jurnal Aplikasi Manajemen 12, no. 3 (September 2014): 492-502.

Rani, M., “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank.” Jurnal Selat 02, no. 1 (Oktober 2014): 168-181.

Sandi, E., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Nasabah Atas Penjualan Data Nasabah Bank.” Jurnal Idea Hukum 05, no. 2 (Oktober 2019): 153.

Sembiring, S. Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju, 2000.

SEOJK Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen

Sitompul, Z. Problematika Perbankan. Bandung: BooksTerrace & Library, 2005.

Simatupang, H. B., “Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma 06, no. 2 (Desember 2019): 136-146.

Tambing, F., Yusuf, M., Fitriadi, M., & Nur, M. N. A., “Keamanan Data Nasabah Di Bank Dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan.” Sultra Research Of Law 05, no. 1 (Maret 2023): 32-42.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Yunus, Husein. Rahasia Bank dan Penegakan Hukum. Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima, 2010.

Zaidatul, Amin. Peran Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Otoritas Jasa Keuangan. "Pengaturan dan Pengawasan Bank.” Berita, https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ikhtisar-perbankan/Pages/Peraturan-dan-Pengawasan-Perbankan.aspx (diakses pada tanggal 21 September 2023)

Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: Operasional Bank Syariah Indonesia Kembali Normal Masyarakat Diminta Tenang.” Berita, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Operasional-Bank-Syariah-Indonesia-Kembali-Normal-Masyarakat-Diminta-Tenang.aspx (diakses pada tanggal 21 September 2023)

DetikNews. “Begini Data Nasabah Diperjualbelikan.” Berita, detiknews. https://news.detik.com/berita/d-2340675/-begini-data-nasabah-diperjualbelikan- (diakses pada tanggal 20 September 2022)

Rasyid. “Perlindungan Data Nasabah Perbankan.” Artikel Business Law, https://business-law.binus.ac.id/2017/07/31/perlindungan-data-nasabah-perbankan/ (diakses pada tanggal 22 September 2023)

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. “Dugaan Kebocoran data BSI, Ujian Penanganan Pelanggaran Perlindungan Data pribadi.” Berita, https://www.elsam.or.id/siaran-pers/dugaan-kebocoran-data-bsi--ujian-penanganan-pelanggaran-pelindungan-data pribadi (diakses pada tanggal 10 September 2023)

Mediatama, G. “Antisipasi Kebocoran Data Nasabah di Perbankan, OJK Dan Bank Lakukan Mitigasi risiko.” Berita, kontan.co.id. https://keuangan.kontan.co.id/news/antisipasi-kebocoran-data-nasabah-di-perbankan-ojk-dan-bank-lakukan-mitigasi-risiko (diakses pada tanggal 21 September 2023)

Downloads

Published

13-12-2023

How to Cite

Sinaga, G. G., Jusuf, A. S., Kornelius, Y., & Tarina, D. D. Y. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28374–28383. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11404

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check