Legalitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Sebagai Penasehat Hukum

Authors

  • Faradiba Aprillia Fatimatusyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11506

Keywords:

Legalitas, POLRI, Penasehat Hukum

Abstract

Penelitian ini berfokus pada penelitian hukum noramtif (yuridis normatif). Sumber penelitian yang ditulis dalam penelitian ini ialah data primer dan sekunder, dalam penelitian ini menghasilkan legalitas double profesi antara Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, berdasarkan Pasal 3 yang mengatur bahwa syarat untuk menjadi penasehat hukum antara lain tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara. Anggota Polri menjalankan double profesi sebagai anggota Polri dan penasihat hukum. Padahal sudah jelas bahwa Perkapolri bertentangan dengan undang-undang tentang advokat, Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hirarki Perundang-undangan dan KUHAP.

References

Alfian, Elvi. “Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2020): 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.192.

Baihaqi, Raihan, Hasrat Dihati, Fauziah Lubis, Universitas Islam Negeri, Sumatera Utara, Jl William, Iskandar V Ps, et al. “Peran dan Fungsi Advokat sebagai Penegak Hukum.” Journal on Education 05, no. 02 (2023): 3958–69.

Jala, Mukhli s R. “OPTIMALISAS I PERA N DA N FUNGS I ADVOKA T DALA MSISTE M PERADILA N PIDAN A SEBAGA I SALA H SAT U UAPAY A PENINGKATA NKESEJAHTERAA NMASYARAKAT.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2011).

Prayoga, Singgih Kusuma, Eddy Asnawi, dan Bahrun Azmi. “DALAM PEMBELAAN BERITIKAD BAIK TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18,” no. 2 (2022): 353–58.

Rahman Amin, Alfin Pratama, Muhammad Fikri Al Aziz. “PENYULUHAN HUKUM TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI Rahman.” Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (2022): 1–17.

Sugiharto, S H. Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan Keluarga POLRI: Filosofi, Formulasi &Implementasi, 2022. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=hNx0EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=perbandingan+lembaga+pemasyarakatan+di+indonesia+dan+amerika+serikat&ots=JOYflM2p3X&sig=tXMZIhCtoQowrcuhswax36V81Ik%0Ahttp://eprints.ubhara.ac.id/1619/1/Formulasi Bantuan Hukum %28Sug.

Timur, Widya. “Kajian Yuridis Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu Narkotika Di Pengadilan Negeri Kelas I a.” Jurnal Hukum Sehasen 2, no. 1 (2018).

Downloads

Published

14-12-2023

How to Cite

Fatimatusyah, F. A., & Ruslie, A. S. (2023). Legalitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Sebagai Penasehat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28484–28490. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11506

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check