Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Kontroversi Geprek Bensu dan Ruben Onsu: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek dalam Industri Kuliner dan Hiburan

Authors

  • Ni Kadek Manik Lely Kamani Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Vira Khaerunnisa Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11522

Keywords:

Geprek Bensu, Hak Cipta, Hak Merek

Abstract

Kompleksitas isu hak cipta dan hak merek di Indonesia yang terkait dengan dinamika globalisasi dalam perdagangan saat ini. Industri kuliner dan hiburan menjadi sorotan karena perkembangan inovatif yang seringkali memicu permasalahan keplagiatan, menantang kerangka hukum hak kekayaan intelektual di era kontemporer. Artikel ini bertujuan menganalisis isu-isu tersebut dengan fokus pada kasus Geprek Bensu dan Ruben Onsu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menggali data dan menganalisis norma-norma hukum terkait. Penelitian ini mengeksplorasi perlindungan hak cipta dalam industri kuliner, pertentangan antara hak merek dan kepemilikan nama, dampak teknologi terhadap hak kekayaan intelektual, relevansi hukum dalam kasus kontroversi, serta implikasi putusan hukum terhadap industri. Dalam era globalisasi, tantangan dan adaptasi dalam harmonisasi perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi fokus utama dalam analisis ini.

References

Alfons Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl Raya Gandul, M., & Barat Indonesia, J. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum.

Arfi Dyah Chatarina. (2019). Perlindungan Pemilik Merek Pertama Pada Sistem Konstitutif.

Arif, M. (2018). Pemanfaatan Dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hki) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan. Jurnal Geografi, 10(1), 98–104. Http://Jurnal.Unimed.Ac.Id/2012/Index.Php/Geo

Chosyali, A. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 49–66. Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2018.V3.I1.P49-66

Hakim, G., Samuel Onsu, R., & Ayam Geprek Benny Sujono, P. (2022). Analisis Hukum Kepemilikan Merek Geprek Bensu Antara Beny Sujono Dan Ruben Onsu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 576 K/Pdt.Sus-Hki/2020) (Vol. 4).

Halomoan, K., Lie, G., Rizqy, M., & Putra, S. (2023). Legal Analysis Of Trademark Patent Dispute I Am Geprek Bensu Against Geprek Bensu. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(1).

Hanif Febiansyah Dan Retno Susilowati. (2023). Analisis Yuridis Sengketa Hak Merek Antara Ayam Geprek Bensu Dan Pt. Ayam Geprek Benny Sujono. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, 2.

Heniyatun, H., Sulistyaningsih, P., Iswanto, B. T., Asiyah, Y., & Praja, C. B. E. (2020). Kajian Yuridis Perlindungan Merek Terhadap Gugatan Merek Nama Orang Terkenal. Borobudur Law Review, 2(2), 137–149. Https://Doi.Org/10.31603/Burrev.4648

Jannah, M. P., Jannah, M., & Dosen Pengampu Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual Stih Labuhanbatu, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia Oleh. Jurnal Ilmiah "Advokasi, 06(02).

Marselinus Manik, M. S. R. N. (2019). Analisis Yuridis Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya (Studi Putusan No.57/Pdt. Sus-Hki/Merek/2019/Pn.Ni. Marselinus Manik, Marthin Simangunsong, Roida Nababan, 08, 1–10.

Merrill, J. N., & John Merrill Foundation. (2018). Day Pilgrimage Walks To Cambridgeshire’s Cathedrals (Vol. 06).

Onsu, R., Court, S., No, D., & Hakim, G. (2022). Analisis Hukum Kepemilikan Merek Geprek Bensu Antara Beny Sujono Dan Ruben Onsu ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor?: 576 K / Pdt . Sus-Hki / 2020 ) Legal Analysis Of Ownership Of The Geprek Bensu Mark Between Beny Sujono And. 4(1), 32–50.

Penelitian Hukum De Jure, J., & Simatupang Peneliti Pada Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Badan Peneitian Dan Pengembangan Hukum Dan Ham Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Jalan Hr Rasuna, T. H. (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Law System Of Intellectual Property Protection In Order To Improve People Prosperity). 17(2), 30–35.

Sardana, L., & Disurya, R. (N.D.). Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen.

Shellen Dhea Af Gaumi, R. H. (2020). Analisa Hukum Sengketa Merek Dagang Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT).

Windiantina, W. W., Made Dermawan, I., & Irianti Permanasari, D. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).

Downloads

Published

14-12-2023

How to Cite

Kamani, N. K. M. L., & Khaerunnisa, V. (2023). Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Kontroversi Geprek Bensu dan Ruben Onsu: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek dalam Industri Kuliner dan Hiburan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28586–28597. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11522

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check