Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Ardini Hartantri STAIN Bengkalis, Indonesia
  • Rizky Kurniawan STAIN Bengkalis, Indonesia
  • Dian Novita Sari STAIN Bengkalis, Indonesia
  • Faissani Faissani STAIN Bengkalis, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11687

Keywords:

Pernikahan Beda Agama, Hukum Islam, Indonesia

Abstract

Keberagaman yang ada di Indonesia tidak dapat dinafikan untuk terjadinya saling berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari, begitu juga dalam melangsungkan keturunan melalui jalur pernikahan. Dimana pernikahan sudah termaktub dalam setiap agama masing-masing dan akan disahkan oleh negara melalui lembaga pemerintahan yang berwenang mengenai hal itu. Namun, ada perblematika yang timbul ditengah-tengah masyarakat yang mempermasalahkan tentang bagaimana jika terjadinya pernikahan beda agama, apakah ada aturna hukum negara maupun hukum agama yang mengaturnya. Adapun tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui hukum tentang pernikahan yang terjadi apabila kedua calon pengantin berasal dari agama yang berbeda berdasarkan hukum Islam dan hukum positif Indonesia dengan menggunakan metode studi kepustakaan dalam mengolah data dan informasi yang dibutuhkan. Adapun yang ditemukan dalam menelaah beberapa sumber dan informasi bahwa dalam hukum Islam sebagaimana yang diterangkan daalam al-qur’an bahwa laki-laki muslim tidak boleh menikahi perempuan musyrik maupun kafir, kecuali perempuan ahli kitab. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia tidak ada yang menjelaskan hal tersebut, meskipun UU nomor 1 tahun 1974 berbicara mengenai pernikahan namun tidak menerangkan bagaimana jika perniakahan beda agama terjadi, hanya saja dalam aturan GHR yang diberlakukan oleh kepemerintahan Hindia Belanda dulu mengatakan bahwa pernikahan campuran atau pernikahan beda agama akan berlaku sesuai dengan aturan dan ketentuan dari agama dan kepercayaan masing-masing.

References

Abu Zahrah, Muhammad. 1957. al-Ahwal alSyakhsiyyah. Kairo: Dar al-Fikr alArabi.

Ali, Muhammad Daud. 2002. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet. ke-2.

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1969. Kitab al-Fiqh `ala al-Mazahib al-Arba`ah. Mesir: al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra.

Al-Shabuni, Muhammad Ali. 2008. Tafsir Ayat al-Ahkam. Kairo: Dar al-Shabuni.

Al-Zuhaili, Wahbah. 1989. al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu. Damsyiq: Dar alFikr.

Asmin. 1986. Status Perkawinan Antar Agama. Jakarta : PT Dian Rakyat.

Calvina dan Yusuf, Elvi Andriani. Konflik Pemilihan Agama Pada Remaja dari perkawinan Beda Agama. Predicara Jurnal Fakultas Psikologi Universitas Negeri Sumatera Utara, Volume 2 Nomor 1 edisi Desember 2012.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, Cet. ke-10.

Jalil, Abdul. Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Andragogi Jurnal Diklat Teknis: Volume: VI No. 2 Juli – Desember 2018.

Lukito, Ratno. 2001. Islamic Law and Adat Encounter: The Experience of Indonesia. Jakarta: Logos.

Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2002. Fiqh Lima Mazhab: Ja`far, Hanafi, Maliki, Syafi`’i, Hambali, Terj. oleh MasykurA.b, Afis Muhammad, dan Idrus al-Kaff. Jakarta: Lintera Basritama.

Mustaqimah, Nurul. Fenomena Komunikasi dalam Pernikahan Beda Agamadi kota Pekan Baru. JOM FISIP, Vol. 2 No. 2 Oktober 2015.

Nazir, M. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nurlizam. Pernikahan Beda Agama dalam Persepktif Al-Qur’an dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ulunnuha, ISSN : 2086-3721 E-ISSN: 2865-6050, Vol. 8 No.2 Desember 2019.

Schacht, Joseph. 1967. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.

Shihab, M. Quraish. 1996. Wawasan alQuran: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, Cet. ke-3.

Sri Wahyuni. Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Islam (JHI) Fakultas Syari`ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Volume 8, Nomor 1, Juni 2010.

Subadio, Maria Ulfa. 1981. Perjuangan Untuk Mencapai UU Perkawinan. Jakarta: Idaya.

Syah, Ismail Muhammad, dkk. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, Cet. ke-2.

Syarifuddin, Amir. 1990. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya.

Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zuhdi, Masjfuk. 1996. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Gunung Agung.

Downloads

Published

20-12-2023

How to Cite

Hartantri, A., Kurniawan , R., Sari, D. N., & Faissani, F. (2023). Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 29299–29305. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11687

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check