Pengaruh Hukum Islam dalam Sistem Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Maida Puspa Ristika Ambarita Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Rizky Khairani Br Ginting Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Teddy Pascha S Depari Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Tegar Alif Haykal Parapat Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Wildah Veizy Jasmin Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11847

Keywords:

Pengaruh Hukum Islam, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Adapun penelitian ini berjudul Pengaruh Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengaruh hukum Islam dalam sistem hukum positif Indonesia. Adapun metode dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa buku dan jurnal. Hasil dari penelitian ini adalah hukum islam dalam hukum positif di Indonesia, hukum pidana Islam Dalam Hukum Positif di Indonesia, dan hukum ekonomi Islam dalam hukum positif Indonesia. Hukum Islam memiliki peran yang menonjol dalam kerangka hukum positif Indonesia, yang merupakan refleksi dari keragaman sosial dan agama di negara ini. Pengaruh hukum Islam ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam hukum perdata dan perkawinan. Dengan demikian, hukum Islam memiliki peran penting dalam hukum positif Indonesia, mencerminkan keragaman dan toleransi agama di negara ini. Pendekatan inklusif ini menciptakan kerangka hukum yang mencoba mengakomodasi kepentingan agama dan prinsip-prinsip hukum positif dalam sebuah negara yang multikultural

References

Abd. Muin dan Ahmad Khotibul Umam. 2016. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Positif”. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Volume 1, Nomor 1. Indramayu: Universitas Wiralodra Indramayu.

Ahmad R. 2015. “Peradilan Agama di Indonesia”. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Volume 6, Nomor 2. Kudus: Institut Agama Islam Negeri Kudus.

Ajub Ishak. 2017. “Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional di Indonesia”. Al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. Volume 4, Nomor 1. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin

Makassar.

Audah, Abdul Q?dir (2016). Pertarungan antara Hukum Isam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara

Audah, Abdul Q?dir (2016). Pertarungan antara Hukum Isam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara

Hasan, H. A. (2021). Sumber Hukum Dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 12(2), 66–78. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/pilar/article/view/7623%0Ahttps://journal.unismuh.ac.id/index.php/pilar/article/viewFile/7623/4608

Sularno, M. (2007). Membumikanhukum Pidana Islam Di Indonesia (Agenda Dan Kendala). Al-Mawarid, 12(1), 19–32. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol12.iss1.art2

Yudha, A. K. (2017). Hukum Islam dan Hukum Positif: Perbedaan, Hubungan, dan Pandangan Ulama. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 157. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a7019

Downloads

Published

24-12-2023

How to Cite

Ambarita, M. P. R., Ginting, R. K. B., Depari, T. P. S., Parapat, T. A. H., Jasmin, W. V., & Hadiningrum, S. (2023). Pengaruh Hukum Islam dalam Sistem Hukum Positif Indonesia . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30033–30039. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11847

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check