Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Agama di Kabupaten Padang Lawas Utara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Danil Isnadi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Fatahuddin Aziz Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • M. Arsad Nasution Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11856

Keywords:

Perceraian, Di Luar Sidang, Pengadilan Agama

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi asyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara masih banyak melakukan Perceraian diluar sidang Pengadilan Agama. Untuk mengetahui alasan Kepala Desa mengeluarkan dan menandatangani Surat Keterangan Bercerai bagi Suami Isteri yang telah bercerai. Dan untuk mengetahui akibat hukum perceraian yang dilakukan diluar sidang pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya talak diluar sidang pengadilan agama yaitu sudah menjadi tradisi atau kebiasaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan tidak tersosialisasi dengan baik, Menutupi aib keluarga, Transfortasi yang sulit dan biaya perkara yang terlalu mahal, dan yang terakhir membutuhkan waktu yang begitu lama jika talak dihadapan sidang pengadilan. Adapun Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Bercerai adalah atas permintaan para pihak yang beralasan sebagai syarat untuk pengajuan perkara perceraian ke pengadilan agama. Akibat hukum talak tidak dihadapan sidang pengadilan ini dapat dirasakan oleh suami, isteri dan anak serta harta bersama mereka, seperti: hak-hak isteri dan anak pasca perceraian tidak terlindungi dengan baik berupa nafkah iddah, maskan, kiswah, mut’ah serta nafkah anak sampai dia berumur 21 (dua puluh satu) tahun.

References

Alfurqan, A., Rahman, R., & Rezi, M. (2017). Pendidikan Orang Dewasa Yang Dikembangkan Rasullullah. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 1(1), 15-29.

Damanik Dauli. (2020). Formulasi Hak Prerogatif Suami Untuk Menjatuhkan ?alak Berdasarkan UU NO. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Isalm dan Mazhab Syafi’i. Tesis. Medan: Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Furqan, A. (2016). Islamic Education Values in Minangkabau Wedding Ceremony (Study of Traditional Mariage in Pauh, Padang, West Sumatera). Al-Ta Lim Journal, 23(1), 88-94.

Masyhudi, F., & Samad, D. (2020, December). The Continuity of the Implementation of Family Education in Building Good Character Traits in the High-Achieving. In International Joint Conference on Arts and Humanities (IJCAH 2020) (pp. 493-500). Atlantis Press.

Hayati Vivi. (2015). Dampak Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10. (2).

Ikhlas, A., Ikhlas, A., Yusdian, D., Alfurqan, A., Murniyetti, M., & Nurjanah, N. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah As an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi in al-Muwafaqat fi Ushuli Al-Shariah. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(2).

Isa Muhammad. (2014). Perceraian di luar Pengadilan Agama M++enurut Persfektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Komplikasi Hukum Islam (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syari’ah Aceh Besar). Jurnal Ilmu Hukum. 2. (1).

Majid, dkk. (2019). Praktik Perceraian di Luar Pengadilan Agama dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sirahan Kec. Cluwak Kab. Pati 2017).

Makinudin. (2011). Ikrar Talak di Depan Sidang Pengadilan Agama (Analisis Penerapan Kaidah Tafsir ‘Amr dan ‘Am). Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law. 1. (1).

Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Murniyetti, M., Alfurqan, A., Rahman, R., & Kher, D. F. (2018). Pendidikan Pra Nikah Dalam Rangka Mencapai Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. HUMANISMA: Journal of Gender Studies, 1(2), 86-107.

Nasution Muhammad Arsad. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuny.4. (2)

Nuruddin Amiur, Tarigan Azhari Akmal. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UU No.1/1974 sampai KHI. Jakarta: Prenada Media.

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The role of mediation agencies in divorce cases as an effort to provide protection against women and children. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 45-56.

Saputri, dkk. (2019). Analisis Yuridis Perceraian Luar Pengadilan di Desa Nyormanis Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Madura. Jurnal Al-Hukama. 09. (02).

Sabiq Sayyid. (2016). Fiqh al-Sunnah III (Mesir: Dar al-Fath Li a’lam al-Arabi, 2009), Lihat juga Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabet

Tohirin Waluyo. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo

Yuliasari Dede. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian di Luar Persidangan Dihubungkan dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus di Desa Pasir Panjang Kecamatan Manonjaya). Jurnal Pustaka Galuh Justisi. 1. (2).

Zanky Abdurrahman. (2018). Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Agama Ditinjau dari Teori Doble Movement. Pancawahana: Jurnal Studi Islam.13. (1).

Downloads

Published

24-12-2023

How to Cite

Isnadi, D., Siregar, F. A., & Nasution, M. A. (2023). Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Agama di Kabupaten Padang Lawas Utara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30086–30096. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11856

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check