Konsep dan Implementasi Pendidikan Kesetaraan: Analisis terhadap Pasal 50 Ruu Sisdiknas Versi Agustus 2022

Authors

  • Khairunas Ramadhan Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Mukhlis Mukhlis Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Jamaluddin Jamaluddin Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11992

Keywords:

Analisis, Pendidikan, Kesetaraan

Abstract

Pendidikan kesetaraan adalah sebuah sistem pendidikan yang dirancang untuk memberikan peluang pendidikan kepada individu yang mungkin tidak memiliki akses ke pendidikan formal. Program ini sering ditujukan untuk mereka yang telah keluar dari sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah. Tujuan utama dari pendidikan kesetaraan adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup individu dan memungkinkan mereka berpartisipasi dalam masyarakat. Program pendidikan kesetaraan biasanya mencakup kursus-kursus yang setara dengan kurikulum sekolah dasar dan menengah. Ini termasuk pelajaran dalam mata pelajaran seperti matematika, ilmu pengetahuan, bahasa, dan studi sosial. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk belajar sesuai dengan jadwal mereka sendiri, sehingga mereka dapat bekerja sambil belajar.Pendidikan kesetaraan memiliki dampak positif, seperti membantu individu meningkatkan peluang pekerjaan, kemandirian, dan kualitas hidup mereka. Ini juga berperan penting dalam mengurangi kesenjangan pendidikan di masyarakat. Namun, masih ada tantangan dalam hal akses dan kualitas program pendidikan kesetaraan. Oleh karena itu, penting untuk terus mengembangkan dan meningkatkan sistem ini agar dapat mencapai sasaran pendidikan kesetaraan dengan lebih baik.

References

Nisak. W. A “Konsep Belajar menurut Islam dan Para Tokoh Islam.” Jurnal Of Islamic Elementary, Vol 4, No. 1, 2022)

Ani Nurleni dan Novi Widiastuti, “Peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Dalam Memberdayakan Masyarakat Melalui Pelatihan Tata Boga (Studi Kasus di PKBM Bina Mandiri Cipageran),” Jurnal Comm-Edu 1, no. 2 Mei 2018

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Rusmaini, Ilmu Pendidikan, Palembang: Grafika Telindo Press tahun2014

Ibid, Rusmaini,

Suprijanto, Pendidikan Orang Dewasa Dari Teori Hingga Aplikasi, Jakarta: PT Bumi Aksara tahun 2008 cet ke 2

Nurani Soyomukti, Teori-Teori Pendidikan Dari Tradisional, (NEO) Liberal, MarxisSosialis, Hingga Postmodern. Cet ke 1 tahun 2015, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media tahun 2015

Chairul Anwar, Teori-Teori Pendidikan Klasik Hingga Kontemporer, Yogyakarta: IRCSoD tahun 2017

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.

Mustofa Kamil, Pendidikan Formal dan Non Formal, Bandung: Alfabeta tahun 2009

Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Dan Informal, “Standar dan Prosedur Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat” (Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, 2012

Febzia Syofiati Nur, “Apa Itu Pendidikan kesetaraan”, 19 Desember, 2019, https://pauddikmassumbar.kemendibud.go.id/artikel/52/apa-itu-pendidikankesetaraan#

Een Suhaenah, “Implikasi Pendidikan Kesetaraan Paket C Terhadap Peningkatan Taraf Hidup Warga Belajar Di SKB Kota Serang,” Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah (E-Plus) 1, no. 1 2016

Sururi, Inovasi PKBM Dalam Pembelajaran, Metro: Iqra', 2019

Downloads

Published

26-12-2023

How to Cite

Ramadhan, K., Mukhlis, M., & Jamaluddin, J. (2023). Konsep dan Implementasi Pendidikan Kesetaraan: Analisis terhadap Pasal 50 Ruu Sisdiknas Versi Agustus 2022. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30863–30870. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11992

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check