Anak Perempuan dalam Hukum Waris Adat Lampung Persepektif Keadilan Gender

Authors

  • Desi Amalia Universitas Muhammadiyyah Pringsewu, Indonesia
  • Sumarni Sumarni Universitas Muhammadiyyah Pringsewu, Indonesia
  • Iqbal Tanjung Universitas Muhammadiyyah Pringsewu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12055

Keywords:

Anak Perempuan, Adat Lampung, Waris

Abstract

Ketentuan mengenai aturan warisan dalam Islam jelas di atur dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 7,8,11,12 dan 176, pun demikian dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi sumber rujukan bagi umat muslim di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam pasal 176-193. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan khusus nya pada masyarakat Lampung sendiri yang sangat kuat dengan sistem adat yang ada aturan tentang warisan tersebut belum diterapkan, hal ini dikarenakan masyarakat masih mengacu pada sistem adat yang sudah secara turun menurun diterapkan. Aturan warisan dalam Islam akan diterapkan jika ada pihak-pihak tertentu yang menuntut diterapkan berdasarkan hukum Islam, biasanya pihak yang akan menuntut tersebut ialah anak perempuan. Karena berdasarkan adat setempat anak perempuan tidak mendapatkan bagian warisan dari keluarga, dan bagain warisan keluarga sepenuhnya milik anak lai-laki terutama anak laki-laki tertua dengan alasan anak laki-laki tertua yang akan menuruskan dan menggantikan orang tua setelah orang tua telah tiada, sedangkan anak perempuan menjadi tanggung jawab anak laki-laki, bagi yang terlah menikah maka anak permpuan menjadi tanggung jawab suaminya. Oleh sebab itu anak perempuan akan menuntut hak nya dan menyelesaikan permasalahan warisan berdasarkan hukum Islam.

References

Anshori, Abdul Ghofur. (2012), Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Eksistensi dan Adaptabilitas. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Burhan, Muhammad. (2017). Kedudukan dan hak perempuan sebagai Ahli waris dalam hukum pepewarisan Indonesia (Tinjauan Hukum Perdata, Adat dan Islam) Jurnal Mahkamah Vol. 2, No. 2,

Bina Yusha. (2021). Kedudukan Anak Perempuan dalam Sistem Pewarisan Pada Adat Ulun Lampung Saibatin di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Peisir Barat. Jurnal Sosia Vol. 18 No. 1

Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Kusuma, Puri. (2016). Konferensi Internasional Feminisme: Persilangan Identitas, Agensi dan Politik (20 Tahun Jurnal Perempuan). Prosiding Yayasan Jurnal Perempuan.

Muzainah, Gusti. (2012). Prinsip prinsip hukum kedudukan perempuan dalam hukum waris adat masyarakat Banjar. Jurna Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Vol. 8, No. 15. Hal. 10 – 19.

Nugroho, Sigit Sapto. (2016). Hukum Waris Adat di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.

Zuhraini. (2017). Perempuan Dan Hukum Dalam Masyarakat Hukum Adat Lampung Saibatin. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. . Vol 10 No.2.

.

Downloads

Published

28-12-2023

How to Cite

Amalia, D., Sumarni, S., & Tanjung, I. (2023). Anak Perempuan dalam Hukum Waris Adat Lampung Persepektif Keadilan Gender . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 31047–31053. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12055

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check