Aturan Hukum Adat dalam Pengangkatan Anak pada Masyarakat Batak Toba

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12065

Keywords:

Hukum Adat, Pengangkatan Anak, Batak Toba

Abstract

Sistem kekerabatan yang menganut sistem patrilineal yang menarik garis keturunan dari pihak laki-laki/ayah adalah sistem Batak Toba. Kehadiran seorang anak dalam sebuah keluarga sangat berarti. Dalam masyarakat Batak Toba, jika sebuah keluarga tidak memiliki anak, maka diperbolehkan untuk mengadopsi anak dan disebut dengan anak naniain. Dalam masyarakat Batak Toba, hanya anak laki-laki yang berhak mendapatkan warisan. Namun, dalam hal ini, status laki-laki lebih diakui daripada perempuan. Maka anak laki-laki akan menjadi penerus marga ayahnya. Berkaitan dengan hal tersebut maka terdapat permasalahan yang menarik untuk dibahas yaitu, bagaimana mekanisme pengangkatan anak berdasarkan aturan hukum adat pada masyarakat batak toba dan bagaimana kedudukan anak angkat pada masyarakat batak toba terhadap harta warisan orang tua angkat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak pada masyarakat Batak Toba yang tidak memiliki anak, dilaksanakan menurut adat Batak Toba yang dilakukan dengan menggunakan dalih natolu yang dihadiri oleh pihak keluarga dan mengundang seluruh masyarakat Batak. Bagi masyarakat adat Batak Toba khususnya orang tua, mengenai kedudukan hak waris anak angkat dan anak kandung, pembagian warisan akan disamakan.

References

Ali Zainuddin, 2014. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Syamsu Alam, 2008. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana.

Hadikusuma, Hilman, 2003. Hukum Warisan Adat, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hadikusuma, Hilman, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandar Lampung: Mandar Maju.

H.P Panggabean & Richard Sinaga, 2007 Hukum adat dalihan na tolu Tentang Hak Waris, Jakarta Timur, Dian Utama.

Idris, Zulherman, 2005. Hukum Adat Lembaga-lembaganya Keberadaan dan Perubahan, Pekanbaru: UIRPress Pekanbaru.

Jailani Sitohang & Sadar Sibarani, 1998 Pokok-Pokok Adat Batak Toba (Tata Cara Perkawinan di Toba), Jakarta, Mars 26.

Kamil, Ahmad, 2008. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Idonesia, Jakarta: Raja Grafindo.

Nurtjahjo dkk, 2010. Legal standing kesatuan masyarakat hukum adat, Jakarta: Salemba Humanika.

R Otje Salman Soemadiningrat,1993 Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Waris, Bandung,Alumni.

R. Soepomo, 1986. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita. Sianipar A.T, 2008. Hukum Keluargaan dan Perkawinan Di Tapanuli Utara, Jakarta: Implementasi Pelaksanaan Teknis Operasional.

Soeaidy, Sholeh, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Novindo Mandiri Soerojo Wignjodipuro, 1982. Pengantar asas-asas hukum adat, Jakarta: Gunung agung.

Muhammad Rais, Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016.

Idris, Identifikasi hukum adat (perspektif bagian kajian sosiologis hukum). Jurnal Mahkamah, No 1,Volume 4 , 2012.

Downloads

Published

30-11-2023

How to Cite

Laia, H. K. (2023). Aturan Hukum Adat dalam Pengangkatan Anak pada Masyarakat Batak Toba. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 31102–31108. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12065

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check