Penerapan Nilai Keadilan dan Musyawarah melalui Rumah Restorative Justice “Sakera Gumuyu” di Kabupaten Pasuruan

Authors

  • Putri Indah Lestari Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12102

Keywords:

Restorative Justice, Musyawarah, Keadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses musyawarah penyelesaian perkelahian antara R dengan BF di Rumah Restorative Justice “SAKERA GUMUYU” dan tercapainya keadilan melalui proses musyawarah tersebut. Fokus analisis merujuk pada penyelesaian kasus perkelahian antara R dengan BF pada tanggal 13 Juni 2023 Pukul 09.00 WIB. Penelitian ini menggunakan teori keadilan John Rawls yang membahas terkait Justice as Fairness dan Institusionalisasi Keadilan. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses musyawarah terjadi atas adanya kesepakatan kedua pihak. Musyawarah dilakukan melalui tiga tahap yaitu persiapan, eksekusi dan evaluasi. Musyawarah dalam penyelesaian kasus perkelahian antara R dengan BF dilakukan dengan prinsip fairness, terletak pada kesepakatan yang dihasilkan melalui proses musyawarah. Tercapainya keadilan melalui proses musyawarah penyelesaian masalah perkelahian antara R dengan BF di Rumah Restorative Justice “SAKERA GUMUYU” diwujudkan dengan adanya kesepakatan yang menghasilkan perdamaian dan kesejahteraan bagi pihak R dan pihak BF.

References

Budoyo, Sapto, dan Ratna Kumala Sari. 2019. Eksistensi Restorative Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis. Vol.2 No.1.

Flora, H. S. 2018. Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.

Linggga, Juliadi. 2022. Penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencemaran nama baik. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.10 No.2.

Nurhuda, Pradicta. 2021. Nilai Moral dan Budaya dalam Cerita Rakyat Sakera dari Pasuruan. Jantera: Jurnal Kajian Sastra. Vol.10 No.2.

Panjaitan, Budi Sastra. 2022. Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Korban. Doktrina: Journal of Law. Vol.5 No.1. ISSN: 2620-7141 (Print), 2620-715X (Online).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pojoktelu. 2022. Desa Karangjati Satu-satunya Kampung Restorative Justice “SAKERA GUMUYU” di Kabupaten Pasuruan. Diakses pada tanggal 15 Juni 2023.

Pratiwi, Yesi Eka, dan Sunarso. 2018. Peranan Musyawarah Mufakat (Bubalah) dalam Membentuk Iklim Akademik Positif di Prodi PPKn FKIP UNILA. Sosiohumaniora - Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 20, No. 3, Hal. 199 – 206. ISSN 1411 – 0911, eISSN: 2443-2660.

Rahmatullah. 2020. Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan. Vol. 4, No. 2: 39-44.

Rawls, John. 2011. A Theory Of Justice (Teori Keadilan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Setiyawan, Wahyu Beni Mukti, dkk. 2022. Pancasila as The Parameter On Restorative Justice In Indonesian Legal Sistem. International Journal Of Mechanical Engineering. Vol.2 Issue.2. ISSN: 0974-5823.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif. Bandung: Alfabeta, CV.

Sukardi. 2020. Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Usman, dkk. 2022. Over Kapasitas Lembaga Permasyarakatan Dalam Perespektif Kebijakan Hukum Pidana. Wajah Hukum. Vol.4 No.2. ISSN: 2598-604X (Online).

Yin, Robert K. 2011. Studi Kasus: Desain dan Metode. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

29-12-2023

How to Cite

Lestari, P. I., & Purba, I. P. M. H. (2023). Penerapan Nilai Keadilan dan Musyawarah melalui Rumah Restorative Justice “Sakera Gumuyu” di Kabupaten Pasuruan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 31278–31287. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12102

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check