Tanggung Jawab Pers terhadap Pihak yang Dirugikan Akibat Kesalahan Pemberitaan

Authors

  • Erwan Effendi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Heny Anggreni Butar-Butar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Yuda Kurniawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Rizky Octaviani Aulia Hutabarat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • M Nur Badawani Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12284

Keywords:

Tanggung Jawab, Pers, Kesalahan Pemberitaan, Integritas, Klarifikasi

Abstract

Di era digital yang tiada henti saat ini, peran pers menjadi semakin penting dalam menyampaikan berita dan informasi kepada masyarakat. Namun dalam proses penyampaian berita, terkadang terjadi kesalahan yang tidak hanya menyajikan informasi yang menyesatkan namun juga merugikan pihak-pihak tertentu secara moral, finansial, dan reputasi. Penelitian ini mendalami tanggung jawab pers apabila terjadi kesalahan pemberitaan dan hak-hak pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji berbagai kasus misinformasi, dampak yang ditimbulkan, dan upaya media dalam memperbaiki kesalahan tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa pers mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk memperbaiki informasi yang salah, memberikan klarifikasi yang akurat, dan dalam beberapa kasus, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Pemahaman ini sangat penting agar pers dapat beroperasi dengan integritas dan kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat.

References

Ahmad Jamaludin. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pers Yang Menyebarkan Berita Bohong Di Indonesia.” Jurnal Forum Studi Hukum Dan Kemasyrakatan Volume 4(1): 4.

Akbari, Nur Aida. “Pertanggungjawaban Pidana Pers Terhadap Pencemaran Nama Baik Dalam Berita Di Koran (Tinjauan Yuridis Normatif Atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).”

Fretes, Madrid D E, And Retor A W Kaligis. 2018. “Pemberitaan Tvri Pusat.” Cover Age: Journal Of Strategic Communication 9(1).

Habsari, Hanugrah Titi. 2017. “Pidana.” (2): 287–308.

M., Erbay Tredya Pratama C. 2013. “Tanggung Jawab Keperdataan Media Cetak Terhadap Kesalahan Pemberitaan Yang Mencemarkan Nama Baik Seseorang Atau Kelompok Di Masyarakat.”

Mustawa. “Tanggung Jawab Hukum Kesalahan Berita Dalam Perspektif Kuhp, Uu Pers, Uu Ite.” : 1–18.

Quail, Mc. 2010. McQuail ’ s Mass Communication Theory. http://docshare04.docshare.tips/files/28943/289430369.pdf.

Rifai, Eddy. 2010. Tindak Pidana Pers.

Supian Hadi, Fattahul Anjab, And Ratminto Ratminto. 2022. “Pertanggungjawaban Pers Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Kolaboratif Sains 5(9): 657–67.

Teguh, Pri Pambudi. 2021. “Penerapan Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kasus-Kasus Hukum Terkait Pemberitaan Pers Di Indonesia.” 42(1): 40. file:///C:/Users/HP/Downloads/1164-2816-6-PB.pdf.

Downloads

Published

02-01-2024

How to Cite

Effendi, E., Butar-Butar , H. A., Kurniawan, Y., Hutabarat, R. O. A., & Siregar, M. N. B. (2024). Tanggung Jawab Pers terhadap Pihak yang Dirugikan Akibat Kesalahan Pemberitaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 32349–32360. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12284

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check