Konflik Antara Bamus Dan Wali Nagari dalam Pelaksanaan Dana Desa (Studi Kasus Nagari Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman)

Authors

  • Rudi Antono Sosiologi, Universitas Andalas, Indonesia
  • Alfan Miko Sosiologi, Universitas Andalas, Indonesia
  • Afrizal Afrizal Sosiologi, Universitas Andalas, Indonesia

Keywords:

Konflik, pelaksanaan dana desa, Nagari Sungai Sariak

Abstract

Fokus penelitian ini adalah konflik antara Bamus dan wali nagari dalam pelaksanaan dana desa di Nagari Sungai Sariak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa yang tidak berjalan lancar atau bertentangan. Terjadi konflik antara Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dengan wali nagari yang dilakukan dan realisasi dana desa dalam program-program pembangunan. Perencanaan dan evaluasi dana desa di tingkat nagari terganggu. Masalah dalam penelitian ini adalah bentuk dan masalah konflik serta penyebab konflik antara Bamus dan nagari. Selain itu, masalah penelitian ini juga menjelaskan bagaimana konflik antara kedua institusi tersebut. Untuk menggambarkan masalah penelitian ini, teori analisis konflik Max Weber menggunakan ide dan pemikiran masing-masing sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik. Ide dan pemikiran yang diarahkan ke dalam bentuk tindakan disebut aspirasi. Aspirasi yang dilakukan oleh kelompok dilakukan dengan menggunakan teori tindakan instrumental yang dikemukakan oleh Max Weber. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan dua teknik pengumpulan data, yaitu wawancara mendalam dan didukung dengan koordinasi data. Penyebab konflik Bamus dan wali nagari adalah praktik klientelisme dalam pelaksanaan dana desa, tidak berfungsinya “katup” atau ninik mamak penyelamat, disparitas struktural atau pemahaman informasi, dan ketidaksesuaian antara lingkungan formal dan informal, dan kebiasaan sehari-hari yang berbeda dengan lingkungan formal pemerintahan nagari sebagai bagian dari pelaksanaan hukum desa. Kesimpulan penelitian ini adalah gagasan dan kepentingan yang memberikan berbagai kepentingan dalam pelaksanaan dana desa merupakan tujuan utama konflik.

References

Afrizal, 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Bina Aksara.

Bungin, Burhan. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Komunikasi, Ekonomi, kebijakan public dan ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana.

Chan, Yusrizal Akmal. 2018. “Tenaga Ahli Program Provinsi Wilayah 2 Sumatera Barat Bidang Pengaduan, Penanganan, dan Masalah.”(Laporan). Padang:Konsultan Pendamping Wilayah.

Dharmawan, Arya Hadi. 2006. “Konflik-Konflik Kekuasaan dan Otoritas Kelembagaan Lokal dalam Reformasi Tata-Kelola Pemerintahan Desa: Investigasi Teoretik dan Empirik”. Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan-LPPM IPB.

Dahrendorf, Ralf, 1986. Konflik dan Konflik dalam Masyarakat Industri;Sebuah Analisa- Kritik: Jakarta: CV Rajawali Pers.

Fahmi Risala, dkk., 2014. “Peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan Periode 2008-2014”.

Firdaus, F. (2018). The Effort to Splitting Nagari Post-Implementation of Village Law 2014 in West Sumatra, Indonesia. 2nd International Conference on Sociology Education (ICSE 2017), 371–375

Kurniawan, Borni & Tim Infest. 2016. Lebih Dekat dengan Kewenangan Desa. Yogyakarta:Tim Infest.

Mantrawan, I Putu Wahyu, dkk., 2016. “Peran Elit Desa dalam Partisipasi di Tingkat Lokal dalam Perumusan Musrembang di Desa Blahbatuh Kabupaten Gianyar” dalam E-Jurnal Politika. https://ojs.unud.ac.id

Miall, Hugh, dkk. 2002. Resolusi Damai Konflik Kontemporer, Menyelesaikan, Mencegah dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama, dan Ras, Jakarta: Rajawali Pers.

Moleng, Lexi J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:Rosdakarya.

Nawir, Sikki, dkk. 2004. Pemberdayaan & Penguatan Posisi Masyarakat Nagari dan Langgai. Padang:Jembatan Pemilu dan UNDP.

Nurhasim, Moch. 1999. Konflik Tanah di Jenggawah, Tipologi dan Pola Penyelesaiannya, Jakarta:Prisma LP3ES.

Nuraini, Siti. 2010. “Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintahan Desa” dipublikasikan di Jurnal Kybernan. Diakses dari Portalgaruda.org.

Miko, Alfan. dkk, Pemerintahan Nagari dan Tahah Ulayat, Padang:Andalas University Press, 2006.

Pardiyanto, Martinus Aditya.2017. “Konflik Sosial dan Ekonomi Sebagai Dampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” www.researchgate.net. Diakses 30 November 2018.

Redaksi. 2018. “Pemekaran Dikebut, Sumbar Punya 117 Nagari Persiapan.” https://m.jawapos.com. Diakses 30 November 2018.

The British Coouncil. 2001. Mengelola Konflik, Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. London: Zed Book.

Valentina, Tengku Rika & Roni Ekha Putera. 2013“Model Intervensi Negara pada Nagari di Sumatra Barat: Sebuah Analisis Pemecahan Masalah dengan Menggunakan Pendekatan Elit dan Distribusi Kekuasaan”.

Downloads

Published

24-06-2021

How to Cite

Antono, R. ., Miko, A. ., & Afrizal, A. (2021). Konflik Antara Bamus Dan Wali Nagari dalam Pelaksanaan Dana Desa (Studi Kasus Nagari Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman). Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 2127–2140. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/1253

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check