Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Undang-Undang dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12583Keywords:
Perlindungan, Undang-undang, Hukum IslamAbstract
Salah satu yang bernilai diulas dalam sisi ketenagakerja an yakni hal keamanan serta Kesehatan kegiatan (K3). K3 diatur di dalam UU nomor. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan yang peranannya pengusaha/industri guna melengkapi salah satu hak pekerja di tempat kerja.Penelitian ini bermaksud guna mengerti serta memahami lebih dalam hal penerapan proteksi hukum kesejahteraan serta kesehatan kerja bagi Undan g-Undan g serta hukum islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yakni dengan studi literatur yang menghimpun sebagian studi terdahulu guna memahami lebih dalam hal proteksi hukum bagi Undang-Undang dan hukum islam.Penelitian ini memaknakan perihal proteksi pekerja bagi hukum Islam mengupas sebagian baris Al-Qur'an dan Hadits rasul.
References
Abu Abdullah Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakar al-Qurthuby, Al-Jami’ li Ahkam alQur’an, (Beirut: Al-Risalah, 2006).
Abu Daud Sulaiman ibn ‘Asy’a? al-Sajistany al-Azdy, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 1887)
Afatiah, I. (2004). Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja menurut hukum positif dan hukum islam. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum.UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
AZIZ, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Pemadam Kebakaran Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 dan Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan hukum.UIN Raden Fatah Palembang.
Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Pustaka Agung Harapan, 2006
Djakaria, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 47-59.
Maharani, I. G. A. A. M., & Wirasila, A. A. A. N. (2019). Pelaksanaan Perlindungan Hukum K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Pada Warung Makan Di Kabupaten Badung. Journal Ilmu Hukum, 7(7).
Marzullanenti, Q., Ginanjar, R., & Listyandini, R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Terhadap Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Perundang-Undangan)di PT UNITEX TBK Tahun 2019. PROMOTOR, 3(1), 79-87.
Nasution, M. A. (2019). Perlindungan Pekerja Menurut Hukum Islam (Analisis terhadap Al-Qur’an dan Hadits). Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 5(2), 120-134.
Nuryadi, A. R. (2017). Tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan keselamatan kesehatan kerja di Pabrik Gula Kebonagung Kabupaten Malang. Skripsi. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Pamungkas,M,. Nurdin.,& Kanti,R.(2022). Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Kontruksi.Jawa Tengah.PT.Nasya Expanding Management.
Sudarman,S.,Nofi,S.,& Rahmadhani,F. (2022). Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Sumatra barat.Penerbit Mitra Cendekia Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Winda Syafitri, Irwansyah Irwansyah, Muhammad Khair Gunawan, Muhammad Raihan Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).