Korban KDRT antara Gugat Cerai atau Mempertahankan Pernikahan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikologis

Authors

  • Wati Kumala Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12904

Keywords:

Kekerasan Rumah Tangga, Hukum Positif, Hukum Islam, Psikologis

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk ketidak adilan yang sering dialami oleh kaum perempuan, karena kekerasan pada umumnya lebih berpotensi terjadi kepada kaum perempuan. Walaupun kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. Namun nyatanya kebanyakan istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak membawa masalah ini kejalur hukum.maupun menggugat cerai suaminya. Padahal hal tersebut dibenarkan untuk dijadikan alasan menggugat cerai. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini seolah menempatkan pihak perempuan seakan tidak mempunyai pilihan. Karena pilihan-pilihan tersebut sama-sama tidak berpihak kepada perempuan. Karena kebanyakan istri yang mengalami kekerasan tapi mempertahankan pernikahannya dikarenakan banyak hal yang harus dipertimbangkan. Mulai dari masalah ekonomi hingga untuk menjaga agar psikis anak tidak terganggu. Padahal telah disahkan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk perlindungan hukum, dan dalam Islam sendiri diperintahkan menjauhi segala hal yang mendatangkan kemudaratan sesuai dengan konsep maqasyid syariah. Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji masalah kekerasan rumah tangga yang dialami oleh istri ditinjau dari tiga perspektif serta mencari korelasi antara ketiganya. Yakni, perspektif hukum Islam, hukum positif, dan psikologis.

References

Al-Khadimi, Nuruddin bin Mukhtar. Ilm al- Maqasid asy syari’iyyah Riyad: Maktabah al- Abikan. 2001.

Al-Syaukani, Muhammad Ibn ‘Al. Nail Authar Syarh Muntaqa Al Akhbar, hadits ke – 2842 Mesir: Dar Al- Hadits. 1993.

Audah, Jasser. Maqasyid Syariah as Philosopy of Islamic Low: a System Approach, Informasi Mengenai Buku tersebut dapat dilhat di www.jasserauda.net

Djazuli H.A. Kaidah-Kaidah Fiqih Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, Cet. Ke-8. Jakarta: PrenadaMedia Group, 2019.

Fibrianti. Pernikahan Dini Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus di Lombok Timur NTB, Cet. Ke- 1. Malang: Ahli Media Press.

Haroen, Nasrun. Fiqih Muamalah. Cet. Ke- 2. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Huriyani, Yeni. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik”, Jurnal Legislasi Indonesia 5.3 (Sepetember 2008).

Kompilasi Hukum Islam

Manan, Mohammad ‘Azzam. ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis,” Jurnal Legislasi Indonesia, 5.3, (September 2008)

Mattori, Muhammad. Memahami Maqashid Syariah Jasser Auda, T.T: Guepedia, 2020.

Nurlia, Aisyah dkk. “Nusyuz Suami Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum Islam,” Pactum Law Journal: Hukum perdata all right reserve, 1.4 (2018).

Setyaningrum, Ayu, Arifin Ridwan, “Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Tehadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Aanak-Anak Dan Perempuan”, Jurnal Ilmiah: 3.1, (Februari 2019).

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

17-01-2024

How to Cite

Kumala, W., & Ananda, F. (2024). Korban KDRT antara Gugat Cerai atau Mempertahankan Pernikahan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikologis. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3289–3299. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12904

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check