Perjanjian Distribusi antara Rumah Makan Bakso Prasmanan Pakansari dengan PT Mayora Indah TBK

Authors

  • Refina Kintan Tristadewi Universitas Pakuan, Indonesia
  • M. Luthfi Nuriansyah Universitas Pakuan, Indonesia
  • Angelina Trifosa Panjaitan Universitas Pakuan, Indonesia
  • Zahra Syahlahaifa Universitas Pakuan, Indonesia
  • Putry Ananda Universitas Pakuan, Indonesia
  • Aryo Wibowo Universitas Pakuan, Indonesia
  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12915

Keywords:

Perjanjian Distribusi, Perlindungan Hukum, Barang atau Jasa

Abstract

Salah satu perjanjian yang digunakan dalam dunia bisnis yaitu adalah perjanjian distribusi Dasar hukum mengenai perjanjian distribusi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2021 Tentang Perikatan untuk Pendistribusian barang oleh Distributor untuk Agen. Definisi perjanjian distribusi adalah perjanjian antara distributor dengan supplier yang dimana distributor membeli sebuah produk barang atau jasa milik supplier sendiri dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh supplier untuk dijual kembali kepada pembeli. Dan perjanjian distribusi ini juga digunakan oleh Rumah Makan Bakso Prasmanan Pakansari dengan PT Mayora Indah TBK. Tujuan dari perjanjian distribusi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada baik perlindungan hukum terhadap distibutor maupun perlindungan hukum kepada supplier. Metode yan penulis pakai dalam jurnal ini adalah Penulis menggunakan metode penelitian sosio legal yaitu gabungan antara Metode normatif dan metode empiris yaitu bersumber pada bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dan data yang diambil secara langsung yaitu melalui wawancara kepada narasumber apabila terjadi sebuah wanprestasi atau sengketa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yaitu secara litigasi maupun non litigasi.

References

Bustani, S., & Wangsa, T. F. (2019). Perlindungan Pemilik Merek Dagang Eik Yang Digunakan Di Indonesia Melalui Perjanjian Distributor (Analisis Putusan Nomor 1300 K/Pdt. Sus_Hki/2017). Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(2).

Effendy, T., & Heriani, I. (2016). Perjanjian Distribusi Dalam Persaingan USAha Tidak Sehat. Al-Adl: Jurnal Hukum

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu

Hertanto, A. W. (2007). Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan). Jurnal Hukum & Pembanguna

Kitab Undang – undang hukum acara perdata

Kitab Undang – undang hukum perdata

Moniung, E. R. (2015). Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 3(1).

Nurhayati, Y. (2011). Konstitusionalitas Perjanjian Distribusi dalam Persaingan Usaha Sehat. Jurnal Konstitusi, 8(6), 1019-1058.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2021 Tentang Perikatan untuk Pendistribusian barang oleh Distributor untuk Agen

Pratama, R. Y. (2021). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Distribusi Buku Antara CV. Putra Nugraha Dengan Distributor.

Roesli, M., Sarbini, S., & Nugroho, B. (2019). Kedudukan perjanjian baku dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum

Rusli, T. (2015). Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian di Indonesia. Pranata Hukum

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen

Sitaresmi, L. (2008). KLAUSUL LISENSI MEREK DALAM PERJANJIAN DISTRIBUSI LICENCE AGREEMENTS; COMERCIAL LAW (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

SITORUS, S. C. (2022). Analisis Yuridis Atas Perjanjian Distributor Dalam Memasarkan Produk PT. Unilever Indonesia Tbk.

Downloads

Published

17-01-2024

How to Cite

Tristadewi, R. K., Nuriansyah, M. L., Panjaitan, A. T., Syahlahaifa, Z., Ananda, P., Wibowo, A., & Mustaqim, M. (2024). Perjanjian Distribusi antara Rumah Makan Bakso Prasmanan Pakansari dengan PT Mayora Indah TBK. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3369–3374. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12915

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check