Implikasi Hukum Perdata Internasional Akibat Perceraian pada Perkawinan Campuran

Authors

  • Qorin Fachrina Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Naufal Hibrizi Setiawan Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Tasya Elisabet Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Arini Aulia Agustin Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Mustika Mega Wijaya Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13021

Keywords:

Hukum Perdata Internasional, Perkawinan Campuran, Perceraian, Kewarganegaraan, Hukum Perwalian

Abstract

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang berbeda kebangsaan, agama atau hukum yang berlaku. Perkawinan campuran menimbulkan beberapa permasalahan hukum, terutama jika terjadi perceraian. Perceraian dalam perkawinan campuran dapat mempengaruhi status hukum, hukum yang berlaku terhadap harta bersama, hak asuh anak, dan kewarganegaraan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum perdata internasional pada akibat perceraian dalam perkawinan campuran, serta alternatif penyelesaian perselisihan perceraian campuran dan upaya untuk mengatasi atau mencegah akibat perceraian dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan kasus. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara menilai dan menafsirkan data sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata internasional memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul, seperti pembagian harta masyarakat, hak asuh anak, dan kewarganegaraan anak. Permasalahan tersebut mungkin disebabkan oleh perbedaan hukum yang berlaku di masing-masing negara, kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku dan kesulitan dalam menegakkan putusan pengadilan. Alternatif penyelesaian sengketa perceraian dalam perkawinan campuran melalui hukum perdata internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu: mediasi, konsiliasi, arbitrase atau peradilan. Selain itu, pasangan suami istri juga hendaknya memperhatikan dan memahami ketentuan hukum nasional dan internasional mengenai perkawinan campuran dan perceraian.

References

Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Abraham, Johnny. Teori dan penelitian hukum normatif. Malang: Penerbitan Bayumedia, 2006.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Bagian I Buku 1, Alumni, Bandung, 2005.

Hardjowahono, Bayu Seto. Prinsip Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Satu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Indawati, Yana. Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara, Law League: Jurnal Ilmu Hukum, Surabaya (2009)

Marzuki, Peter Mahmud. Investigasi hukum. Jakarta: Grup Kencana Prenada, 2007.

Matwig, Ni Ketut Jayadi; Ahmadi Miru; dan Nurfaidah Said. Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran, Program Studi Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar (2019).

Soekanto, Soerjono; dan Sri Mamuji. Penelitian hukum normatif: gambaran singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Subhi, Ahmad Farhan. Akibat Hukum Perceraian pada Perkawinan Campuran (WNI dan WNA) di Luar Negeri, Mahkamah Agung Republik Indonesia (2018). https://badilag.mahkamahagung.go.id/article/publikasi/article/akibat-Hukum-perceraian-pada-perkawinan-campuran-wni-dengan-wna-yang-dilaksanakan-di-besar-negeri-oleh-ahmad- farhan-subhi-s-sy-shmh-28-6 . Diakses pada 24 Oktober 2023 pukul 14.09 WIB.

Waspada, R. Jangkung Surya: dan Dona Budi Kharisma. Kajian hukum pengaturan hak asuh anak akibat perceraian dari perkawinan campuran dalam perspektif hukum perdata internasional, Jurnal Hukum Perdata Vol. VII No.1 Januari-Juni 2020 Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Wijaya, Mustika Mega. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak di Bawah Umur atas Pendidikan.” PALAR (Tinjauan Hukum Pakuan) 2.2 (2016).

Yastika, I Wayan Ika Suyun; I Nyoman Putu Budiartha; dan Ni Made Puppasutari Ujiti. Akibat hukum perceraian dalam perkawinan campuran. Jurnal analogi hukum. 1(3). 390-395 (2019). doi: https://doi.org/10.22225/ah.1.3.1820.390-395 .

Downloads

Published

20-01-2024

How to Cite

Fachrina, Q., Setiawan, N. H., Elisabet, T., Agustin, A. A., & Wijaya, M. M. (2024). Implikasi Hukum Perdata Internasional Akibat Perceraian pada Perkawinan Campuran. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4117–4128. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13021

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check