Upaya Preventif dalam Menangani Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial

Authors

  • Wahyu Edy Amrulloh Universitas Muria Kudus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13061

Keywords:

Upaya Preventif, Ujaran Kebencian, Media Sosial

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat ternyata juga diikuti dengan dampak negatifnya, salah satunya yaitu kasus ujaran kebencian yang sering terjadi di media sosial. Kasus ujaran kebencian sangat sulit untuk diatasi atas penyebarannya, tapi harus selalu diupayakan untuk dicegah agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan orang lain. Bisa kita lihat sendiri bagaimana ujaran kebencian selalu ada setiap waktu di media sosial. Pribadi manusia tidak jarang yang dihujat dengan kata-kata umpatan yang disebabkan hanya karena suatu pernyataan tertentu. Hal itu bisa membuat rasa kemanusiaan kita menurun dan bisa menimbulkan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa upaya preventif dalam menangani kasus ujaran kebencian di media sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan cara penelusuran data kepustakaan sebagai data utama ditambah observasi maya sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dalam mengatasi kasus ujaran kebencian di media sosial antara lain yaitu meningkatkan literasi publik dan konten positif, klarifikasi kebenaran atas berita yang diduga bohong (hoaks) secara cepat dan sinergis, meningkatkan kemampuan polisi siber, serta melakukan pendekatan persuasif dengan para akademisi dan tokoh-tokoh agama.

References

Abdul, Aziz. (2015). Tindak Pidana Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Melalui Internet di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Th. 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). H, T. R. S. H. M. (2015). Pakuan Law Review Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2015 e-ISSN. 1(2), 61–112.

Martono, Nanang. (2012). Sosiologi Perubahan Sosial: Perspektif Klasik, Modern, Postmodern, dan Postkolonial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 33–47. https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616

Para, K., Di, D. A. I., Timur, K., & Samarinda, I. (2018). Miftahur Ridho Ujaran Kebencian dalam…. Lentera, 11(Ujaran Kebencian dalam Dakwah: Analisis tentang Pengejawantahan Ide Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di Kalangan Para Da’i di Kalimantan Timur), 27–48.

Rahardjo, Satjipto. (2002). Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sarkawi, D. (2016). Perubahan Sosial dan Budaya Akibat Media Sosial. In Jurnal Administrasi Kantor (Vol. 4, Issue 2). http://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JAKBI/article/view/183/283

Septanto, H. (2018). Pengaruh Hoax dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(2), 157–162. http://research.kalbis.ac.id/Research/Files/Article/Full/LCSCVZI11HG7VORWMAFRW7GH3.pdf

Downloads

Published

21-01-2024

How to Cite

Amrulloh, W. E. (2024). Upaya Preventif dalam Menangani Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial . Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4398–4410. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13061

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check