Sejarah Pernikahan Campuran di Indonesia

Authors

  • Ali Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Anisah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mey Nisa Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Miftahul Hasanah Habib Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Febri Andinata Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13066

Keywords:

Pernikahan Campuran, Sejarah, Hukum, Undang-Undang, Legalitas

Abstract

Pernikahan campuran di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pada masa itu pernikahan antara penduduk pribumi dengan bangsa Eropa sudah mulai terjadi meski masih terbatas. Setelah kemerdekaan, UU perkawinan tahun 1974 secara resmi melegalisasikan perkawinan campuran di Indonesia. Pasangan yang hendak menikah harus memenuhi syarat administratif seperti surat keterangan kewarganegaraan. Secara umum, UU tidak melarang pernikahan antarsuku, antar agama, maupun antarnegara selama mematuhi aturan yang berlaku. Globalisasi dan modernisasi kemudian semakin mendorong maraknya pernikahan campuran lintas budaya di Indonesia. Data menunjukkan terjadi peningkatan pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara jepang, Korea, Eropa, Cina, dan Arab. Meski demikian, tantangan sosial dan hukum masih kerap dialami pasangan. Contohnya, perbedaan hukum waris dan status anak sering membuat pasangan kesulitan.

References

Al Amin, M. Nur Kholis. “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia”, Jurnal Al-ahwal, vol. 9, no. 2, Desember 2016 m/1438 h, hlm. 218-219.

Andini, R. (2019). “Makna Pernikahan Campuran Bagi Pasangan Suami Istri”. Jurnal psikologi. 13(2). 65-72.

Cik Hasan Bisri dkk. 1999. Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: logos wacana ilmu.

Fauzi, “Perkawinan Campuran dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan dan Status Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia.”

Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam: Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: graha ilmu.

Menteri Agama. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Beserta Penjelasannya, 1st ed., 1974. Seri perundangan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama, https://books.google.co.id/books?id=qbls%5c_zpnagqc

Naily, Nabiel, dkk. 2019. Hukum perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: PrenadamediaGroup.

Penetapan raja atau beslit kerajaan 29 Desember 1896 no.23, staatblad no. 1898:158 (regeling op degemengdehuwelijken), atau peraturan perkawinan campuran, lebih sering disingkat sebagai “GHR”.

Putri, D.A. (2021). “Motivasi Pernikahan Campuran Pada Masyarakat Multikultural”. Jurnal Sosiologi. 10(1). 12-19

Safitri, M. (2018). Tantangan Pernikahan Campuran dan Strategi Mengatasinya. Jurnal Sosiologi Keluarga. 5(1). 45-56.

Setyaningsih dan Aline Gratika Nugrahan. 2021. Buku ajar hukum perkawinan. Depok: PT. rajawali buana.

Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum. “Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia” https://media.neliti.com/media/publications/37025-id-kontroversi-per-kawinan-beda-agama-di-indonesia.pdf

Suryani, A. (2020). "Penerimaan Keluarga Terhadap Pernikahan Campuran”. Jurnal Psikologi sosial. 18(2). 56-63.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang 1986 Perkawinan (Undang-Undang nomor 1 tahun 1997, tentang perkawinan). Yogyakarta.

Zaldi dan Dhiauddin Tanjung, “Perkawinan Campuran Dalam Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, hlm. 254

https://historia.id/amp/politik/articles/kisah-pria-bumiputera-yang-menikahi-perempuan-kulit-putih-p7xnb

https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/download/6473/3672/19376

https://www.percaindonesia.com/dokumen-dan-persyaratan-perkawinan-campuran/

Downloads

Published

22-01-2024

How to Cite

Akbar, A., Lubis, A., Putri, M. N., Habib, M. H., & Andinata, M. F. (2024). Sejarah Pernikahan Campuran di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4448–4457. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13066

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check