Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi pada UMKM Kota Karawang

Authors

  • Wulan Cahyaning Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Abdillah Abdillah Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Herlina Littu Universitas Pertiwi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13184

Keywords:

Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Pajak, Kepatuhan Pajak, UMKM

Abstract

Salah satu negara yang penerimaannya berasal dari sektor pajak adalah Indonesia. Tentu saja, kita semua tahu bahwa pajak adalah sumber pendapatan terbesar bagi bangsa. Salah satu sumber penerimaan pajak negara adalah melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Yang memiliki pengaruh dan kontribusi dalam bidang perpajakan.tujuan penelitian ini untuk memperoleh bukti empiris bagaimana pengaruh sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM yang berada di kota karawang. Populasi penelitian ini ada UMKM yang ada di Kecamatan Telukjambe Timur kota Karawang. Dengan metode probability Sampling yaitu Simple Random Sampling sebagai metode pemgambilan sample, maka di peroleh 100 UMKM sebagai sample. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. analisis kuantitatif (uji kualitas data, uji hipotesis klasik, analisis regresi linier berganda dan uji hipotesis) memakai software tools SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1.)Terdapat pengaruh antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Kota Karawang karena nilai t hitung (6,709) lebih besar daripada nilai t tabel (1,984) sehingga H1 diterima serta nilai t hitung terletak pada daerah penolakan H0 atau H1 diterima. 2). Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Kota Karawang berpengaruh positif karena nilai t hitung (6,498) lebih besar daripada nilai t tabel (1,984) sehingga H2 diterima, serta nilai t hitung terletak pada daerah penolakan H0 atau H2 diterima.3) Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak secara bersama-sama memiliki pengaruh positif kuat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Kota Karawang.Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak secara bersama-sama memiliki pengaruh positif kuat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Kota Karawang karena karena nilai F hitung (27,450) lebih besar daripada nilai F tabel (3,090) sehingga H3 diterima, serta nilai F hitung terletak pada daerah penolakan H0 atau H3 diterima.

References

Adhi, D. K., & Suhardjo, Y. (2013). Adhi Dan Suhardjo 2013. Pengaruh Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Dan Kualitas Aparatur Pemerintah Daerah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Studi Kasus Pada Pemerintah Kota Tual). STIE Semarang, 5(3).

Adrian Sutedi. (2011). Good Corporate Governance. Sinar Grafika.

Andini Permatasari, R. J. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kepailitan Berdasarkan Asas Proporsionalitas ( Studi Kasus Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ) Corporate Liability In Bankruptcy Based On The Principle Of Proportionality Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Terhadap Pe. Prosiding Ilmu Hukum, 4(2), 617–622.

Anwar, S. (2011). Metodologi Penelitian Bisnis. Salemba Empat.

Ardial. (2014). Paradigma Dan Model Penelitian Komunikasi. Bumi Aksara.

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Aneka Cipta.

Ayu Yuliani. (2017). Kemenkop UKM: 3,79 Juta UMKM Sudah Go Online. KOMINFO. Https://Www.Kominfo.Go.Id/Content/Detail/11526/Kemenkop-Ukm-379-Juta-Umkm-Sudah-Go-Online/0/Sorotan_Media

Chatarina Ayu Lestari. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Umkm Di Sentra Kerajinan Batik Kabupaten Bantul). In Universitas Negeri Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta.

Dendi Siswanto. (2023). Ditjen Pajak Bakal Naikkan Target Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Di 2023. Kontan.Co.Id. Https://Nasional.Kontan.Co.Id/News/Ditjen-Pajak-Bakal-Naikkan-Target-Rasio-Kepatuhan-Formal-Penyampaian-Spt-Di-2023

Dharma, G., & Suardana, K. (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 6(1), 340–353.

Duwi Priyanto. (2014). SPSS 22 Pengolah Data Terpraktis (Th. Arie Prabawati (Ed.)). Andi Offset.

Dwi Prassetyo, Arisudhana, D. (2019). ANALISIS BEBERAPA ASPEK DALAM DIRI WAJIB PAJAK DAN REGULASI PERPAJAKAN YANG MEMPENGARUHI KETAATAN WAJIB PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBANNYA (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Pe. 10(2), 71–76.

Eriyanti Pakpahan, Y., & Duwita Sigalingging, E. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dengan Tax Amnesty Sebagai Pemoderasi. EKLEKTIK?: Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Kewirausahaan, 3, 103–115. Www.Kompas.Com

Erlina F. Santika. (2023). Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak (2017-2022). Databoks. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2023/03/02/Ini-Rasio-Kepatuhan-Pelaporan-Spt-Pajak-2022-Djp-Klaim-Kenaikan-Pada-2023

Erly Suandy. (2014). Hukum Pajak (6th Ed.). Salemba Empat.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25 Edisi Ke-9. Universitas Diponegoro Semarang.

Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Bee Media Indonesia.

Hasan Asari. (2016). Sejarah Pendidikan Islam?: Membangun Relevansi Masa Lalu Dengan Masa Kini Dan Masa Depan. Perdana Publishing.

Hulu, G. O. K. (2017). PENGARUH AMNESTI PAJAK PERIODE PERTAMA DAN PERIODE KEDUA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERDAFTAR DI KOTA MEDAN. HKBP Nomensen, 6.

Imam Mukhlis & Timbul Hamonangan Simanjuntak. (2012). Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembayaran Ekonomi. Raih Asia Sukses.

Indahningrum, R. Putri. (2020). Persepsi Pelaku Usaha Dalam Mengembangkan Usaha Dengan Menggunakan Penerapan Akuntansi Pada Umkm Di Koperasi Serba Usaha Daya Guna Mandiri. 2507(1), 1–9.

J Supranto. (2009). Statistik. Erlangga.

Jatmiko, A. N. (2006). PENGARUH SIKAP WAJIB PAJAK PADA PELAKSANAAN SANKSI DENDA, PELAYANAN FISKUS DAN KESADARAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Semarang). Universitas Diponegoro, 5(2), 1. Https://Doi.Org/10.32400/Ja.14420.5.2.2016.1-10

Johny, & Widyana Dewi, M. (2017). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Sukoharjo. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 17(02), 61. Https://Jurnal.Stie-Aas.Ac.Id/Index.Php/Jap/Article/View/210/161

Luh Putu Gita Cahyani, N. N. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 26(3). Https://Doi.Org/10.1111/J.1744-540X.2008.00542.X

M. Syaom Barliana, D. C. (2014). Arsitektur, Urbanitas, Dan Pendidikan Budaya Berkota?: Dari Surabaya Menuju Bandung. Deepublish.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. PT.Andi.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi Revi). Cv Andi Offser.

Muhammad Zain. (2007). MANAJEMEN PERPAJAKAN. Salemba Empat.

Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2011). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1), 1–23.

Muttaqin, Z. (2013). Tax Amnesty Di Indonesia. Refika Aditama.

Nana Syaodih Sukmadinata. (2005). Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosadakarya.

Nanang Martono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Analisa Isi Dan Analisis Data Sekuntar. Rajawali Pers.

Pohan, C. A. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Edisi 2 Teori Dan Konsep Hukum Pajak (2nd Ed.). Mitra Wacana Media.

Rahayu, S. K., & Suhayati, E. (2013). Auditing: Konsep Dasar Dan Pedoman Pemeriksaan Akuntan Publik. Graha Ilmu. Http://Kin.Perpusnas.Go.Id/Displaydata.Aspx?Pid=43551&Pregioncode=JIUNMAL&Pclientid=111

Ratriana Dyah Safri. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Di Wilayah Kpp Pratama Yogyakarta). In Universitas Negeri Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta.

Riyanto, B. (2010). Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (4th Ed.). BPFE.

Rorong, E. N., Kalangi, L., & Runtu, T. (2017). Pengaruh Kebijakan Tax Amnesty, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Manado. Going Concern?: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 175–187. Https://Doi.Org/10.32400/Gc.12.2.17480.2017

Safriana, S. Dan N. (2016). Analisis Penerapan Amnesty Pajak Terhadap Praktik Akuntansi Dalam Rangka Peningkatan Penerimaan Negara. Jurnal Ilmiah Akuntansi.

Saragih, S. F. (2013). Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur. Journal Of Accounting And Business, 111(3), 15–30.

Septiyani Nur Khasanah. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 [Universitas Negeri Yogyakarta]. In Universitas Negeri Yogyakarta. Https://Eje.Bioscientifica.Com/View/Journals/Eje/171/6/727.Xml

Siregar, S. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif. Kencana Prenada Media Group.

Siti Kurnia Rahayu. (2010). Perpajakan Indonesia?: Konsep & Aspek Formal. Graha Ilmu.

Siti Kurnia Rahayu. (2017). Perpajakan (Konsep Dan Aspek Formal).

Siti Kurnia Rahayu. (2020). Perpajakan?: Konsep, Sistem, Dan Implementasi. Graha Ilmu.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian. Bandung, Alfabeta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian. Bandung, Alfabeta.

Sugiyono. (2017a). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono, P. D. (2017b). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Sujarweni, Wiratna. (2015). Statistik Untuk Bisnis Dan Ekonomi. Yogyakarta, Pustaka Baru Press.

Suliyanto, & Hardjono, D. (2006). Metode Riset Bisnis. Andi.

Sumarsan, T. (2011). Akuntansi Dasar & Aplikasi Dalam Bisnis.

Susanto, H. (2012). Membangun Kesadaran Dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak. Pajak.Go.Id. Https://Www.Pajak.Go.Id/Id/Artikel/Membangun-Kesadaran-Dan-Kepedulian-Sukarela-Wajib-Pajak

Thomas Sumarsan. (2017). Praktikum Pengantar Akuntansi Versi IFRS Kasus Dan Kertas Kerja. Campustaka.

Tiara, N. G. (2022). Tinjauan Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Malang Utara. PKN STAN.

Wayne W Fisher. (1992). A Comparison Of Two Approaches For Identifying Reinforcers For Person With Severe And Profound Disabilities. Journal Of Applied Behavior Analysis, 25(2).

Webley, P. And, & Robben, H. S. J. (1991). Tax Evasion: An Experimental Approach. In Illicit Activity (Pp. 267–289). Https://Doi.Org/10.4324/9781315185194-13

Widodo, W. (2010). Moralitas Budaya Dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta.

Winda Kurnia Fikriningrum, M. S. (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari) Winda Kurnia Fikriningrum, Muchamad Syafruddin. Diponegoro Journal Of Accounting, 1(2), 1–15. Http://Ejournal-S1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Accounting

Wiratna Sujarweni, V. (2015). Metodologi Penelitian Bisnis Ekonomi. Pustaka Baru.

Wirawan B. Ilyas Dan Richard Burton. (2013). Hukum Pajak. Jakarta Salemba Empat. Http://Kin.Perpusnas.Go.Id/Displaydata.Aspx?Pid=119916&Pregioncode=UNTAR&Pclientid=650

Downloads

Published

25-01-2024

How to Cite

Cahyaning, W., Abdillah, A., & Littu, H. (2024). Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi pada UMKM Kota Karawang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5171–5191. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13184

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check