Pengembalian Kerugian Negara Berupa Aset dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Musa Sahat Tobing Universitas Lancang Kuning , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13325

Keywords:

Aset, Tipikor, Kerugian Negara

Abstract

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan instrumenutama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.Dalam undang-undang ini ketentuan tentang pertanggung jawaban secara perdata pelaku tindak pidana korupsi atau ahli warisnya dapat ditemukan dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengembalian Kerugian Negara Berupa Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor bahwa konsep hukum mendatang dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum Indonesia harus ditujukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar untuk menggugat tidak hanya pelaku tetapi juga ahli waris pelaku tindak pidana korupsi.Untuk itu perlu pengaturan tentang norma hukum pidana tindak pidana korupsi dan norma hukum perdata materil maupun formil yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut yang menyatu dalam suatu produk perundang-undangan yang disebut dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu tentu diperlukan keseriusan Indonesia menerapkan UNCAC 2003 yang telah di ratifikasi sertapenguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Dengan demikian perlu dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menggugat ahli waris pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) dalam perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam merumuskan hukum materiilnya.

References

Abdullah, Rozali HM., 2004, Perkembangan HAM dan Keberadaan HAM di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ahmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Bogor: Ghalia Indonesia.

Aziz Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barker, Thomas, 1999, Police Deviance (Penyimpangan Polisi) Edisi Ketiga, Jakarta: Cipta Manunggal. Dadang Juliantara, 2005, Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaruan.

Faal, M., 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta: Pradnya Paramita.

Harahap, Yahya M., 2000, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Kaligis, O.C., 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwadan Terpidana, Bandung: Alumni.

Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman, 1985, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Penerbit Sinar Baru.

Loebby Loqman, 1990, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.

Mansur,Arief Didkdik M., 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marpaung, Leden, 2005, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Mompang L. Panggabean, 2003, Mengkaji Kembali Perpu Antiterorisme dalam Mengenang Perppu Anti Terorisme, Jakarta: Suara Muhamadiyah.

Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Kritis, Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti. Sitompul, 2000, Beberapa Tugas dan Peranan Polri, Jakarta: Wanthy Jaya.

_______, 1985, Hukum Kepolisian di Indonesia (Suatu Bunga Rampai), Bandung: Tarsito. Subarsono, 2006, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tabah, Anton, 1990, Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka. Wibowo, Ari, 2012, Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni.

Downloads

Published

28-01-2024

How to Cite

Tobing, M. S. (2024). Pengembalian Kerugian Negara Berupa Aset dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 6054–6069. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13325

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check