Illicit Money dalam Perspektif Al-Qur’an (Analisis Penafsiran Imam Al-Qurthubi)

Authors

  • Ahmad Syah Putra Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Sugeng Wanto Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • M. Ali Azmi Nst Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13848

Keywords:

Illicit Money, Tafsir Al-Qurthubi

Abstract

Skripsi ini merupakan makna tentang Illicit Money Dalam Perspektif Al-Qur’an (Analisis Penafsiran Imam Al-Qurthubi, tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengungkap makna mesteri dibalik makna yang terkandung dalam istilah Illicit Money, setelah melakukan beberapa penelitian maka muncul masalah pokok yang terdapat dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana bentuk-bentuk Illicit Money Dalam Al-Qur’an beserta penafsiran Imam Al-Qurthubi? dan Bagaimana tahap-tahap dalam menghindari Illicit Money? Penelitian ini meupakan penelitian kualitatif yang bersifat library research, dengan menggunakan pendekatan tafsir, dan metode tafsir maudhu’i. Adapun sumber data yang digunakan ialah sumber primer berupa kitab suci al-Qur'an, dan sumber sekunder berupa kitab-kitab tafsir maupun buku-buku dan literatur yang representatif dengan kajian penelitian. Pada penelitian ini, Penulis menemukan bahwa Pertama, makna dari istilah kata Illicit Money, Illicit menurut kamus Bahasa inggris indonesia adalah, gelap,terlarang,ilegal, dan haram. money arti dalam bahasa Indonesia belum tentu uang secara harfiah. Kata money bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang berharga, yang bersifat materi dan bisa digunakan untuk melakukan transaksi. jadi Illicit Money dapat diartikan yaitu uang, duit, emas, perak, harta benda yang diraih dengan menggunakan cara yang gelap, terlarang, illegal, dan juga haram, maka semua itu termasuk dalam kategori Illicit Money (Uang Haram). Kedua, tahap-tahap dalam menghindari Illicit Money diaantranya: Meningkatkan Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Ta’ala, memakan makanan dari yang baik-baik (halal), bersyukur, menyadari segala yang dimiliki hanya titipan dari Allah, memperdalam ilmu agama, memperbaharui taubat kepada Allah Swt. Ketiga, mengemukakan bentuk-bentuk Illicit Money (harta yang haram, makanan dan minuman yang haram, riba, mencuri) disertai dengan penafsiran Syaikh Imam Al-Qurthubi. Adanya penelitian ini, Penulis berharap bisa menambah khazanah keilmuan bagi pembaca, terkhusus peneliti sendiri terkait dengan objek kajian. Selain itu, dengan adanya skripsi ini, para pembaca atau siapapun itu bisa mengimplikasikan hal-hal yang kiranya bermanfaat pada skripsi ini dalam kehidupan sehari-hari.

References

Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori Al-Qurthubi. (2005) Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Kairo: Maktabah Al-Shafa

Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori Al-Qurthubi. (2005) Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Kairo: Maktabah Al-Shafa.

Ahmad Dhea Satria. (2021) “Makanan Halal Perspktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Di Kota Palangkaraya,” Jurnal Studi Islam,, 311.

Andi Miswar. (2022) WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG AL-NAHYU Pustaka Almaida, 20–26

Endang Irawan and Dianing Bayu Asih. (2020) “Regulasi Kebijakan Produk Makanan Halal Di Indonesia,” Jurnal Sosial Dan Humaniora, 22.

Gema Rahmadani. (2015) “Halal Dan Haram Dalam Islam,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 2, no. 1 : 20–26, https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/1860.

Muhammad Nazeri. (2018) “Konsep Taubat Menurut Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani,” Gender and Development 120, no. 1, 0–22.

Muhammad Nurbani. (2019) “Urgensi Pembahasan Taubat Dalam Perspektif Hadis,” Holistic Al-Hadis 5, no. 1: 25, https://doi.org/10.32678/holistic.v5i1.3231.

Nihaya. (1990) “Pembentukan Kualitas Keimanan Dan Ketaqwaan Sebagai Tujuan Pendidikan Islam,”

Naila Farah and Intan Fitriya. (2018) “Konsep Iman, Islam Dan Taqwa,” Rausyan Fikr 14 209–41.

Neni. (2017) "Pentingnya Belajar Ilmu Agama,” Jurnal Sumbar, 2017.

Penafsiran Ibnu et al. (2022) “Kiai Haji Achmad Siddiq Jember 2022 Penafsiran Ibnu Katsîr

Siska Sis Sulistiani. (2018) “Analisis Maqashid Dalam Pengembangan Hukum Industri Halal Di Indonesia,” Jurnal Law Dan Justice, 85.

Rahmat Ilyas. (2016) “Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam,” CMAJ?: Canadian Medical Association Journal = Journal de l"Association Medicale Canadienne 4, no. 9 : 1379.

“The Imf The Fight Againts Illicit Financial Flows,” Internasional Monetary Fund, 2023, Https://Www.Imf.Org/En/About/ Factsheets/Sheets /2023/Fight-Against-Illicit-Financial-flows#:~:text=Illicit financial flows refer to,use (e.g. terrorist financing).

Yusuf Bahtiar and Aam Abdussalam. (2020) Uslub Nahyu Dalam Kajian Metode Tafsir AlQuran, Zad Al-Mufassirin, vol. 2, , https://doi.org/10.55759/zam.v2i2.26.

Downloads

Published

22-02-2024

How to Cite

Harahap, A. S. P., Wanto, S., & Nst, M. A. A. (2024). Illicit Money dalam Perspektif Al-Qur’an (Analisis Penafsiran Imam Al-Qurthubi). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 9608–9627. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13848

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check