Pengaruh Pendapatan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Kasus pada Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor)

Authors

  • Meithy Nur Arafah Suci Universitas Djuanda Bogor, Indonesia
  • Indra Cahya Kusuma Universitas Djuanda Bogor, Indonesia
  • Mas Nur Mukmin Universitas Djuanda Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13889

Keywords:

Pendapatan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 dengan sanksi pajak sebagai variabel pemoderasi pada Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, dengan jumlah keseluruhan populasi sebanyak 27.540 Wajib Pajak. Pengambilan sampel dilakukan dengan memakai metode purposive sampling, dari metode sampling tersebut dapat ditentukan jumlah sampel sebanyak 394,27 dibulatkan menjadi 400. Metode pengumpulan data primer yang dipakai adalah dengan metode survey dengan menggunakan media kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi berganda. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pendapatan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2, dan sanksi pajak dapat memoderasi pengaruh pendapatan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 secara signifikan.

References

Casal, Sandro, 2016, Tax Compliance Depens on voice of tax payers. Journal of Economic Psychology, Volume 56, Hal 141-150.

Ghozali, Imam (2016), Aplikasi Analisis Multivariat Dengan Program Aplikasi IBM SPSS 23, BPFE Universitas Dipenogoro, Semarang.

Hendri, Jon dan Lena Farida, 2013, Optimalisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan. Jurnal Administrasi Pembangunan, Volume 1, Nomor 2, Maret 2013, Hal. 101-218.

Hutagaol, Jhon, 2017, “Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak”, Jakarta: 11 November.

Koentarto, Ilham, 2011, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Masyarakat Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat), Jurnal Socioscientia Kopertis Wilayah Xi Kalimantan Juni 2011, Volume 3 Nomor 2.

Santi, Anisa Nirmal,. 2012, Analisis Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sikap Rasional, Lingkungan, Sanksi Denda Dan Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Studi empiris pada WPOP di wilayah KPP Pratama Semarang. Skripsi Sarjana, Fakultas Ekonomi dan bisinis islam, Universitas Diponegoro, Semarang.

Sekaran, Uma, 2009, Research Methods For Business: Metodologi Penelitian Untuk Bisnis, Edisi 4, Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Waluyo, 2010, Perpajakan Indonesia, Edisi 9 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.

Downloads

Published

23-02-2024

How to Cite

Suci, M. N. A., Kusuma, I. C., & Mukmin, M. N. (2024). Pengaruh Pendapatan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Kasus pada Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 9927–9939. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13889

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check