Tinjauan Yuridis Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Pengawasan Berkala terhadap Jabatan Notaris (Studi pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandar Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13968Keywords:
Tinjauan Yuridis, Tugas dan Fungsi, Majelis Pengawas Derah, Jabatan NotarisAbstract
References
Abdulkadir Muhammad. 2014. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Amalia Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darusallam : Unimal Press. Hlm 1 - 4
Erina Permatasari dan Lathifah Hanim. 2017. Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3. Hlm. 401 – 402.
Erlina. 2021. Hukum Perdata Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press. Hlm 11 - 13.
Habib Adjie. 2005. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28, Tahun III.
Hartati. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta: Sinar Grafika
I Ketut Tjukup, I Wayan Bela Siki Layang, Nyoman A. Martana, dkk. 2016. Akta Notaris (Akta Otentik) sebagai Alat Bukti dalam Peristiwa Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot ariatan, Acta Comitas, hlm. 182.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
M. Syahrul Borman. 2019. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3 (1).
Marwan, SM., & Jimmy, P. 2009. Kamus Hukum, Surabaya : Reality Publisher.
Melisa Safitri. 2010. Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Konflik Antara Taksi Konvensional dan Taksi Online. Jurnal Hukum Keadilan Progresif Vol 6 No.2 Hlm 141.
Mikhael A.P Simanjuntak, Budiman Ginting, T. Keizerina Devi A3, Suprayitno. 2023. Analisis Kewenangan Dan Kewajiban Majelis Pengawas Daerah Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Protokol Notaris Secara Berkala Di Kota Pekanbaru. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 4 No.3 Hlm 2-4
N.G. Yudara. 2006. Notaris dan Permasalahannya (Pokok-Pokok Pemikiran Di Seputar Kedudukan Dan Fungsi Notaris Serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia), Jakarta: Majalah Renvoi.
Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Peraturan Mentri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian,serta Anggaran Majelis Pengawasan Notaris.
Rastra Ananda. 2022. Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Menyikapi Pelanggaran Tugas dan Jabatan Profesi Notaris di Wilayah Provinsi Banten. Skripsi, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Ratna Madyastuti. 2020. Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan dan Tugas Jabatan Notaris. Jurnal Lex Renaissance, 5 (3).
S. Endang Prasetyawati. 2016. Fungsi Notaris Penjabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 11 No. 1. Hlm 55 - 57
Sjaifurrachman dan Abshoril Fithry (2021). Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan dan Perilaku Notaris. Jurnal Jendela Hukum, Vol 2. Hlm 63.
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta : UI-Press.
Sri Soedewi Masjchoen. 1980. Hukum Benda, Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM. Hlm.1
Subekti. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta. Pembimbing Masa. Hlm.9
Tami Rusli, Okta ainita, Arif Nur Rachman. 2023. Permohonan Perwalian Yang Dilakukan Ibu Kandung Guna Mengelola Dan Ijin Jual Harta Warisan Anaknya Yang Masih Dibawah Umur. Jurnal Rectum Vol 5 No. 1 Hlm. 915
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Hasil Amandemen keempat Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Yohannes Yahya. 2006. Pengantar Manajemen, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Anggalana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).