Penyelesaian Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas melalui Restorative Justice Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Sudiharsono Sudiharsono Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14041

Keywords:

Kecelakaan Lalu Lintas, Kebijakan Hukum Pidana, Restorative Justice

Abstract

Jurnal ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?; 2) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice di Indonesia?. Dalam jpenelitian jurnal ini menunjukan bahwa: Pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice di Indonesia tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice hanya diatur dalam sejumlah peraturan lembaga yakni Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/ DJUSK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice di Indonesia harus diatur secara tegas dan jelas dalam suatu undang-undang baik materil maupun formil (hukum acara) agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan. Selain itu juga memberikan kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan restorative justice terhadap penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas. Pembaharuan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas menjadi penting untuk segera dilakukan agar paradigma restoratif justice dapat segera diintrodusir ke dalam norma-norma hukum yang baru.

References

Afhonul Afif. 2015. Pemaafan, Rekonsiliasi, & Restorative Justice, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ali, M. H. 2013. Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan menuju Keadilan Restoratif, Alumni, Bandung.

Andi Hamzah. 2012. KUHP Dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.

Bahder Johan Nasution. 2016. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang.

C.S.T, Kansil dan Christine S.T. Kansil. 1995. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rineka Cipta, Jakarta.

Cst Kansil dkk. 2009. Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Jala Permata Aksara.

Dewi dan Fatahillah A. Syukur. 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie-Publishing.

Domiskus Rato. 2010. Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama Bandung.

Eriyantouw Wahid. 2009. Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.

Gordon Bazemore and Mara Schiff. 2010. Juvenile Justice Reform and Restorative Justice: Building Theory and Policy Form Practice, Willan Publishing, Oregon.

Hadimulyo. 1997. Mempertimbangkan ADR Kajian alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Peradilan, ELSAM, Jakarta.

Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Johny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodelogi dalam Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jakarta.

Jonlar Purba. 2016. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta.

Kanter dan Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Kurniawan Tri Wibowo dan Erri Gunrahti Yuni Utaminingnrum. 2022. Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

Leden Marpaung. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Hamdan. 1997. Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Yahya Harahap. 1986. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid. PT. Sarana Bakti Semesta, Jakarta.

Mansari. 2018. Restorative Justice Pergeseran Orientasi Keadilan Dalam Penanganan Anak, Zahir Publishing, Yogyakarta.

Mansyur, Ridwan. 2010. Mediasi Penal Terhadap Perkara Kdrt, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta.

Muchamad Iksan. 2012. Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UMS Press, Surakarta.

Nurhayati. 2020. Buku Ajar “Pengantar Ilmu Hukum.” Nusa Media, Jakarta.

Paulus Hadisuprapto. 2008. Juvenile Deliquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

Downloads

Published

05-03-2024

How to Cite

Sudiharsono, S. (2024). Penyelesaian Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas melalui Restorative Justice Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 11069–11082. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14041

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check