Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Kewajiban Pembayaran Pajak pada PT Sanshiro Harapan Makmur Kab. Bogor

Authors

  • Puteri Fatima Puji Lestari Universitas Djuanda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14168

Keywords:

Perencanaan Pajak, Efisiensi, Kewajiban Pajak

Abstract

Perencanaan Pajak (Tax planning) diterapkan untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak sehingga meningkatkan laba/keuntungan perusahaan. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada pada jumlah yang minimal tetapi masih berada pada jalur sesuai peraturan perpajakan Self-Assesment yang berlaku di Indonesia juga menjadi salah satu pemicu perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini di lakukan pada PT Sanshiro Harapan Makmur kab.Bogor, objek penelitian ini adalah beban pajak (PPN, PPh 23, PPh Badan) yang di bayarkan oleh PT Sanshiro harapan makmur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi perencanaan pajak yang tepat dalam upaya meminimalkan beban pajak serta untuk mengetahui besarnya nilai efisiensi setelah diterapkan alternatif perencanaan pajak pada PT Sanshiro Harapan Makmur. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi menggunakan data yang diperoleh dari PT Sanshiro Harapan Makmur denga teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, jika perusahaan dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan melakukan perencanaan pajak dengan lengkap dan benar serta tidak menyalahi perundang-undangan, perusahaan dapat memperoleh efisiensi kewajiban pembayaran pajak pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.107.323.993,- dan pada tahun 2018 sebesar Rp. 513.450.845,- Selanjutnya strategi tersebut dapat di terapkan untuk pembayaran pajak tahun 2019 dan seterusnya.

References

Diana, Anastasia, dan Lilis Setiawati. 2014. Perpajakan Teori Dan Peraturan Terkini. Yogyakarta: Andi

Herlisnawati.D, 2013, Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan Pada PT Akasha wira internasional tbk, Universitas Pakuan Bogor

Ifadoh, 2013. Implementasi Tax Planning Pajak Penghasilan Badan Pt. Indojaya Mandiri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Stesia Surabaya

Kuncoro, Mudrajad. 2003. Metode Riset untuk Bisnis & Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Mangunsong, Soddin. 2009. Penerapan Tax Planning Dalam Mengefisienkan Pembayaran Pajak Penghasilan.

Oditama, A. (2016). Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Mengefisienkan Pembayaran Pajak Terutang Pada CV. Mitra Bahagia Kendari. Jurnal Akuntansi Universitas Halu oleo, 1(2), 78–90.

Pohan Chairil Anwar. 2013. Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama

Republik Indonesia, Undang – Undang No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Rori, Handri. 2013. Analisis Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan, Jurnal EMBA, Vol.1 (3): 410-418 No. ISSN 2303-1174

Sigit.sunarno dan sujana ismaya 2003 kamus besar ekonomi Bandung, pustaka grafika

Suandy Erly,2008. Hukum Pajak, Edisi Kedua, Salemba Empat, Jakarta

Suandy E 2002, Perencanaan pajak, salemba empat Jakarta

Suandy, E. (2016). Perencanaan Pajak, Edisi Keenam. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

15-03-2024

How to Cite

Lestari, P. F. P. (2024). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Kewajiban Pembayaran Pajak pada PT Sanshiro Harapan Makmur Kab. Bogor. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 11824–11840. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14168

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check