Mekanisme Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Jalanan Menggunakan Senjata Tajam

Authors

  • Elliana Pratita Putri Saharani Universitas Tidar, Indonesia
  • Andira Pramudita Universitas Tidar, Indonesia
  • Dyah Ikhtiariza Universitas Tidar, Indonesia
  • Rahma Aulia Pinasty Universitas Tidar, Indonesia
  • Angellita Kaila Putri Mashika Universitas Tidar, Indonesia
  • Rr. Yunita Puspandari Universitas Tidar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14211

Keywords:

Mekanisme Penegakan Hukum, Anak Pelaku, Kejahatan Jalanan, Senjata Tajam

Abstract

Majunya perkembangan zaman akibat globalisasi sangat mempengaruhi tingkah laku seseorang dalam bermasyarakat. Bukan hanya dampak positif, dampak negatif dari adanya perubahan ini juga banyak ditemukan salah satunya dengan munculnya kejahatan-kejahatan baru di kalangan masyarakat. Munculnya kejahatan baru mengharuskan adanya turut serta masyarakat dan peran aparat hukum untuk menemukan solusi baru yang dapat mencegah dan mengurangi angka kejahatan tersebut. Salah satu bentuk kejahatan yang saat ini banyak ditemukan yaitu kejahatan jalanan menggunakan senjata tajam yang mayoritas saat ini dilakukan oleh anak usia di bawah umur. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bahwa faktor pendorong seorang anak melakukan tindak kejahatan tidak hanya dari dalam dirinya sendiri yang meliputi usia; pendidikan; rasa ingin tahu tinggi; dan jenis kelamin, namun ada juga faktor pendorong dari luar seperti keluarga; cara pergaulan; kondisi lingkungan sekitar; bahkan alat komunikasi juga sangat mempengaruhi sikap seorang anak. Mekanisme penyelesaian kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur / anak pelaku juga berbeda dengan kasus kejahatan lainnya. Dalam hal ini mengenal adanya sistem diversi yang memiliki beberapa ketentuan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis empiris yang dilakukan dengan melakukan penelitian langsung di lapangan dan mengkaji peraturan yang berlaku untuk diterapkan dalam suatu kasus untuk menemukan fakta-fakta baru.

References

Andi Ristianto, ‘Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan’, Jurnal Penelitian, 1, 2017, 2–11

Arquitectura, Energía Y, Tulo I Introducci, Tulo Iv, L A S Teatinas, Tulo V I I Conclusiones, Perspectivas D E U S O Contemporáneo, And Others, ‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun’, Acta Universitatis Agriculturae Et Silviculturae Mendelianae Brunensis, 53.9 (2015), 1689–99 https://Hdl.Handle.Net/20.500.12380/245180%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Jsames.2011.03.003%0ahttps://Doi.Org/10.1016/J.Gr.2017.08.001%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Precamres.2014.12>

Atang Setiawan, ‘Undang-Undang Repiblik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak’, ????????? ???????, 1, 2012, 32

Azzizah, Khoerina, And Beniharmoni Harefa, ‘Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih Apakah Yang Menjadi Faktor Utama Penyebab Seorang Remaja Melakukan Aksi’, 6.2 (2023), 5–6

Dia Tri Caang, ‘Sanksi Tindak Pidana Klitih Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Di Yogyakarta Dalam Tinjauan Maq?sid Syar?’ah’, 2022, 1–206

Gee, Elkania, And Resti Maulidina Riyani, ‘Antisipasi Klitih Sebagai Salah Satu Bentuk Kenakalan Remaja’, Inter Komunika: Jurnal Komunikasi, 7.1 (2023), 82

Isnawan, Fuadi, ‘Pencegahan Tindak Pidana Kejahatan Jalanan Klitih Melalui Hukum Pidana Dan Teori Kontrol Sosial.Pdf’, Kharta Bhayangkara, 17.2 (2023), 249–378

Krisnawati, Dani, And Niken Subekti Budi Utami, ‘Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak’, Jurnal Mimbar Hukum, 32.3 (2020), 407–21

Masturoh, Imas, And Nauri Anggita, ‘Penegakan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja Di Kabupaten Sleman: Studi Fenomena Geng Sekolah’, 2018

Repi, Aljoshua J.T, ‘Cita Rasa Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Senjata Tajam Oleh Anak Dibawah Umur’, Estudiante Law Journal, 2.3 (2020), 363–81

Septiadi, Attala Nouval, Proses Penegakan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Kepolisian Resort Kota Jambi, 2021

Sinjo, Jan Dj, And Kata Kunci, ‘Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Manado’, 342–51

Sudewo, Fajar Ari, ‘Lima Teori Dari Penologi’, Penologi Dan Teori Pemidanaan, 1.69 (2022), Hlm. 7

Swardhana, Gede Made, And I Ketut Rai Setiabudhi, ‘Buku Ajar Krimonologi Dan Viktimologi’, 2016, 69

Winarno, Endro, ‘Klithih: Manifestasi Penyimpangan Agresivitas Remaja’, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 44.1 (2020), 21–38

Downloads

Published

18-03-2024

How to Cite

Saharani, E. P. P., Pramudita, A., Ikhtiariza, D., Pinasty, R. A., Mashika, A. K. P., & Puspandari, R. Y. (2024). Mekanisme Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Jalanan Menggunakan Senjata Tajam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 12061–12072. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14211

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check