Tinjauan Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Peradilan Agama terhadap Hak Merek Dagang Sebagai Objek Sengketa Waris di Peradilan Agama

Authors

  • Muhammad Hafizd As Siraji Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Akhmad Haries Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14283

Keywords:

Undang-Undang Merek, Undang-Undang Peradilan Agama, Hak Merek Dagang Sebagai Objek Sengketa Waris Di Peradilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujan untuk Mengkaji dan Menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Samarinda dalam menerima dan mengadili dan memutus perkara nomor 1354/Pdt.G/2017/PA.Smd.”Mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada putusan nomor 25/Pdt.G/2018/PTA.Smd perspektif Undang-Undang tentang Merek dan Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Metode penelitian merupakan metode untuk mencari dan mendapatkan pengetahuan yang relevan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah. Dengan kata lain, "penelitian" adalah pencarian yang disengaja, terarah, dan melibatkan spekulasi untuk mencapai kesimpulan yang didukung oleh tubuh pengetahuan. Berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek dagang, dapat menjadi bagian dari warisan atau harta bersama suami istri. Berdasarkan penafsiran terhadap peraturan hukum termasuk UU No. 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU tentang Merek serta UU tentang Peradilan Agama, dapat dipahami bahwa hak merek, sebagai bentuk aset milik individu, memiliki kemampuan untuk diwariskan secara sah. Hal ini disebabkan oleh nilai praktis dan keuangan yang melekat pada hak merek, yang memberikan pemiliknya hak atas konsep kekayaan intelektual.

References

Ali Ash-shabuni, Muhammad. Pembagian harta waris menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Ali As-Shabuni, Muchammad. Hukum Waris Menurut Syariat Islam, diterjemahkan oleh H. Zaid Husein Alhamid dengan judul Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, Surabaya: Mutiara Ilmu, 1998.

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Amri. Buku Ajar Hukum Acara Pengadilan Agama. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021.

Asmuni dan Nispul Khoiri, Hukum Kekeluargaan Islam. Medan: Wal Ashri Publishing, 2017.

Azizy, A. Qodry. Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media Offset, 2002.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam wa Adilatuh Terj. Indonesia. Depok: Gema Insani, 2011.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Dianggoro, Wiratmo. Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis. Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997.

Djazuli, H.A. Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Penerbit Kencana, 2006.

Fuadah, Aah Tsamrotul. Buku Daras Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: PT. Liventurindo, 2021.

Ghofur Anshori, Abdul. Filsafat Hukum Kewarisan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Haries, Akhmad. Hukum Kewarisan Islam (Edisi Revisi). Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2019.

Hidayah, Khoirul. Hukum HKI (hak kekayaan intelektual) di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press, 2013.

Rahmat, Budiono. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakhti, 1999.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Downloads

Published

25-03-2024

How to Cite

Siraji, M. H. A., & Haries, A. (2024). Tinjauan Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Peradilan Agama terhadap Hak Merek Dagang Sebagai Objek Sengketa Waris di Peradilan Agama . Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 12421–12433. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14283

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check