Analisis Ujaran Kebencian dalam Komentar Wacana Politik Menjelang Pemilu 2024 di Twitter

Authors

  • Salmiah Sapar Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Andi Adam Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Rahmatiah Rahmatiah Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14287

Keywords:

Ujaran Kebencian, Peristiwa Tutur, Linguistik Forensic

Abstract

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis peristiwa tutur dan bentuk pelanggaran UU ITE pada ujaran kebencian dalam komentar wacana politik menjelang pemilu 2024 di twitter. Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti adalah instrument kunci. Data dalam penelitian ini yaitu berupa kosakata, kalimat, dan gambar yang terindikasi ujaran kebencian dalam komentar wacana politik menjelang pemilu 2024. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdapat pada media sosial twitter, yakni berupa komentar yang terdapat pada tweet seputar wacana politik menjelang pemilu 2024 dan pengambilan data tersebut dimulai pada tanggal 14 februari 2024 bertepatan dengan pembentukan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hasil analisis peristiwa tutur SPEAKING Dell Hymes yang terdapat pada point instrumentalis yakni berupa ragam bahasa tulis dengan ragam bahasa yang berbeda sesuai dengan konteks ujaran dalam komentara yakni, ragam bahasa vulgar ditemukan pada data bentuk penghinaan dan, pecemaran nama baik, ragam bahasa basilek ditemukan pada data bentuk penistaan dan menyebarkan berita bohong, dan selanjutnya ragam bahasa akrolek pada data bentuk menghasut dalam komentar wacana politik menjelang pemilu 2024 di twitter. Selanjutnya, pada hasil penelitian ditemukan lima bentuk data ujaran kebencian beserta dengan penetapan pasal pelanggaran UU ITE yang dilakukan berdasarkan interpretasi peneliti terhadap UU tersebut, yaitu kecenderungan penghinaan yang diatur pada pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, selanjutnya berupa temuan kecenderungan pencemaran nama baik yang diduga melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik tertulis. Kemudian selanjutnya berupa kecenderungan penistaan yang diduga melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penecemaran nama baik yang berupa penistaan tulisan atau gambaran. Temuan selanjutnya berupa kecenderungan menghasut yang diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang menghasut, berikutnya berupa kecenderungan menyebarkan berita bohong yang diduga melanggar pasal 15 KUHP tentang menyiarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan ataupun kabar yang tidak lengkap.

References

Arifin, R. (2023). Pengertian Twitter Adalah: Sejarah, Fitur, Manfaat, dan Fungsinya. Diakses 21 Januari 2023 pukul 02:41, dari https://dianisa.com/pengertian- twitter/

Brogan, C. (2010). Social Media 101 Tactic and Tips to Develop Your Business Online.

Devita Indah, S. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017-2019. Jurnal Sastra Indonesia, Vol. 9 No. 1, 66.

Dian Dwi Jayanti, S. (2023). Pasal Menghasut Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana. Retrieved 23 May 2023, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-menghasut-orang-lain-untuk-melakukan-tindak-pidana-lt55e5e09798cb8/

Furqan, D. (2021). Analisis Bentuk Tuturan Kejahatan Berbahasa (Defamasi) dalam Media Sosial Youtube. Skripsi. Makassar. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Halid, R. (2021). Tindak Tutur Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Kajian Linguistik Forensik. Tesis. Makassar. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Hukumonline, T. (2023). Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bentuk-Bentuknya. Retrieved 23 May 2023, from https://www.hukumonline.com/berita/a/pencemaran-nama-baik-lt61d5bd4447cf3?page=2

Indonesia, D. (2023). Pengguna Twitter di Indonesia Capai 18,45 Juta pada 2022. Diakses 31 Desember 9 February 2022 pukul 23:17, dari

https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-twitter-di-indonesia-capai- 1845-juta-pada-2022

Irwansyah, S. R. dkk. (2020). Penggunaan Sosial Media Twitter dalam Komunikasi Oraganisasi (Studi Kasus Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Penanganan Covid-19). Journal of Islamic and Law Studies, Vol. 2 No.2,

Jamitko, M. I. (2019). Post-Truth, Media Sosial, dan Misinformasi Pergolakan Wacana Politik Pemilihan Presiden Indonesia Tahun 2019. Jurnal Tabligh, Vol.20, No.1 , 29.

Keadilan, I. (2023). Firma Hukum Konspirasi Keadilan. Retrieved 23 May 2023, from https://konspirasikeadilan.id/artikel/penyebaran-berita-bohong-atau-hoax9821#:~:text=Pasal%20390%20KUH

Mahsun. (2018). Linguistik Forensik Memahami Forensik Berbasis Teks dengan Analogi DNA. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Razak, N. K. dkk. (2022). Pragmatik Berbasis Blended Learning. Sumatra Barat: PT. Insan Cendekia Mandiri Group.

Rizal. M. U. R. (2020). Bahasa dalam Konteks Sosial (Peristiwa Tutur dan Tindak Tutur). Journal Of Educational Multidisciplinary Researce, Vol. 1, No. 1, 17.

Salutfiyanti, D. A. (2018). Analisis Ujaran Kebencian dalam Komentar Warganet pada Akun Instagram Obrolan Politik. Skripsi. Malang. : Universitas Muhammadiyah Malang.

Sarifuddin. (2021). Tindak Tutur Provokatif pada Media Sosial Analisis Linguistik Forensik. Tesis. Makassar.: Universitas Hasanuddin.

Sari, M. D. I. dkk. (2019). Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, No. 2, 172.

Sholihatin, E. (2019). Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sunandari. (2020). Kontroversi Tuturan dalam Media Sosial Twitter (Kajian Linguistik Forensik). Skripsi. Makassar. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Susanto, D. S. (2020). Dimensi Analisis Bahasa dalam Linguistik Forensik. IJEL (International Jurnal of Forensic Linguistic), Vol. 1 No. 1, 18-19.

Sovia Hasanah, S. (2023). Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE - Klinik Hukumonline. Retrieved 26 May 2023, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-berita-bohong-dan-menyesatkan-dalam-uu-ite-lt4eef8233871f5#

Toewoeh. T. A. M. R. (2022). Ahli Hukum dan Akademisi Nilai Revisi UU ITE Persempit Ruang Multitafsir. Diakses 23 Januari 2023 pukul 04:12, dari https://aptika.kominfo.go.id/2022/09/ahli-hukum-dan-akademisi-nilai-revisi- uu-ite-persempit-ruang-multitafsir/

Downloads

Published

25-03-2024

How to Cite

Sapar, S., Adam, A., & Rahmatiah, R. (2024). Analisis Ujaran Kebencian dalam Komentar Wacana Politik Menjelang Pemilu 2024 di Twitter. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 12464–12479. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14287

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check