Peranan Sosiologi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

Authors

  • Faizal Indra Universitas Lancang Kuning , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14322

Keywords:

Sosiologi Hukum, Penyelesaian Sengketa, Perdata

Abstract

Di dunia ini semua pasti mengalami masa menjadi bayi sampai tua, pagi sampai malam hari, sampai hari dan semua itu tidak akan terlepas dari hukum. Di dalam masyarakat yang berbeda-beda suku, adat dan agama tersebut manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan gesekan-gesekan dan gesekan tersebut akan menimbulkan masalah. Oleh karena secara alamiah tidak ada seorangpun yang menghendaki terjadinya sengketa, apapun bentuknya. Pada Artikel ini akan membahas tentang bagaimana peranan sosiologi hukum dalam penyelesaian Sengketa Perdata. Pada penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumenter. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Yaitu sampai taraf deskriptif yaitu terbatas pada penggambaran data secara factual. Data diolah sedemikian rupa dan disajukan secara ringkas dan sistematik sehingga mudah untuk dibaca dan difahami serta disimpulkan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang bersumber dari kepustakaan dengan maksud menganalisis, menelaah, menggambarkan tentang peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peranan sosiologi hukum dalam penyelesaian Sengketa Perdata. Hasil penelitian ini bahwa Peranan Sosiologi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata bahwa Proses penyelesaian sengketa melalui asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dari aspek sosiologi hukum di Pengadilan sudah berjalan sesuai dengan apa yang terdapat dalam undang-undang. dimana proses tersebut yaitu : diawali dengan upaya mendamaikan para pihak yang dilakukan oleh Hakim (Pasal 130 HIR). Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan suratsurat yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak (Pasal 8 PERMA Nomor 2 Tahun 2003), selanjutnya mediator menentukan jadwal pertemuan, dimana para pihak dapat didampingi kuasa hukumnya. Proses mediasi pada dasarnya bersifat rahasia dan berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator. Jika berhasil maka dibuatlah perjanjian perjanjian perdamaian yang diajukan ke Pengadilan.

References

Adi, Rianto. Sosiologi Hukum (Kajian Hukum Secara Sosiologis). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI JKT, 2012.

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum (Kajian Empiris Terhadap Pengadilan). Jakarta: Kencana, 2012.

Arto, H. Mukti. Praktek-Praktek Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, tt. As-Syiddiqie, Hasbie. Peradilan dan Hukum Acara. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1996.

Badudu dan Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : t.p, 1994.

Fajri, Em Zul dan Ratu Aprilia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. t.t : Difa Publisher. t. th. Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hartini dan Putra, G. Kartasa. Kamus Sosiologi dan Kependudukan. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Idris, Irfan. Prospek Peradilan Agama Sebagai Peradilan Negara dan Peradilan Keluarga dalam Sistem Politik Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Mahkamah Agung RI, Mediasi dan Perdamaian, Jakarta : MA-RI, 2004.

Manan, H. Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata dilingkungan peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media, 2002.

Musthofa. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Kencana, 2005.

Pasal 130 HIR/154 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.

Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Pasal 39 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.

Sampara, Said. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta : Total Media, 2009.

Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung : PT Alumni, 1992.

Soekanto, Soerjono. Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung : Alumni, 1986. Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : CV Rajawali, 1985. Supardan, Dadang. Pengantar Ilmu Sosial (Sebuah Kajian Pendekatan Struktural). Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

Supardin. Lembaga Peradilan Agama dan Penyatuan Atap. Makassar : Alauddin University Press, 2012Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1988.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : t.p, 1999.

Downloads

Published

26-03-2024

How to Cite

Indra, F. (2024). Peranan Sosiologi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 13735–13745. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14322

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check