Perlindungan Hukum dalam Pembayaran Nafkah Anak sebagai Akibat Perceraian
Keywords:
perceraian, pembayaran nafkah anakAbstract
Perceraian dalam hukum Islam pada prinsipnya boleh tapi dibenci oleh Allah, namun perceraian merupakan alternatif terakhir yang boleh ditempuh manakala kehidupan rumah tangga dalam keadaan yang sudah tidak bahagia dan tidak bisa dipertahankan lagi. jika terjadi perceraian di mana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu, maka yang berhak mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu, atau nenek seterusnya ke atas. Akan tetapi, mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak itu, termasuk biaya pendidikannya adalah menjadi tanggung jawab ayahnya. . Beberapa data awal yang dimiliki oleh peneliti mengenai putusan cerai talak ini adalah beberapa contoh perkara cerai talak yang sudah incracht namun mantan suami/ayah kandung tidak melaksanakan putusan pengadilan mengenai hadhanah, rumusan masalah yang dapat diformulasikan adalah bagaimana pengaturan pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian dalam hukum Islam dan hukum Nasional dan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian. Metode peneliti?n y?ng digun?k?n Peneliti d?l?m peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional adalah ada kewajiban untuk memberikan nafkah anak walaupun sudah terjadi perceraian, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak. Dan Pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian adalah belum maksimal walaupun sudah ada aturan yang mewajibkan tentang hal tersebut, baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional. Namun ada upaya yang dapat dilakukan yaitu gugatan eksekusi dan tuntutan penelantaran anak
References
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo, cet I, Jakarta, 1995
Amrumsyah, 2017, Tindak Pidana Perlindungan Anak : Perspektif Hukum Tentang Undang – Undang Perlindungan Anak, Jurnal Al Qadha, Vol. 4 No. 1 Tahun 2017, IAIN Langsa
Azizi, Alfian Qodri, Jaminan Hak Nafkah Anak dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, 2016).
Hamid, Zahri., Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan UUP di Indonesia , (Yogyakarta: Binacipta, 2010),
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2007
Maswandi, 2017, Hak asuh anak yang belum dewasa setelah perceraian, jurnal ilmu pemerintahan dan social politik, vol 4 nomor 1
M. Yusuf. Humas/Hakim Wawancara, di Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, 26 Juni 2018
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
Philipus M. Hadjondan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005
Projodikoro, Wirjono., Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung: Grafika, 2012)
Rahmanda, Agil Arya, Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta), (Fakultas Hukum Univ Muhammadiyah Surakarta. 2015)
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Danjuri Metri Cetakan ketiga, ed revisi, Ghalia Indonesia, 1998
Setiasari. Meta Deasiy, Kewajiban ayah kepada Anak setelah Putusnya Perkawinan karena Perceraian menurut Hukum Islam dan KHI, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2008).Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Taufiq Fathur Rouzie Saragih, Efektivitas Putusan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Tentang Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Tahun 2015-2017, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan 2018
Thalib, Yusuf., Pengaturan Hak Anak dalam Hukum Positif, (Jakarta: PBHN, 2014)
Tim BIP, Undang-Undang Perlindungan Anak, (Bhuana Ilmu Populer, 2016)
Zahry Hamid, Pokok – Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1978
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Heppy Hyma Puspytasari, Firman Firman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).