Bantuan Hukum terhadap Saksi dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Authors

  • Rd. M. Farenza Fauzi Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14496

Keywords:

Bantuan Hukum, Saksi, Proses Peradilan Pidana

Abstract

Jurnal ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana menurut peraturan perundang-undangan Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana menurut peraturan perundang-undangan Indonesia?; 2) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana ke depan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil akhir menunjukan bahwa: Penyelenggaraan prinsip perlindungan hukum dalam bentuk pemberian bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kepentingan atau hak saksi yang dilindungi dalam KUHAP hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 229. Lahirnya Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat memenuhi hak-hak saksi dalam rangka memberkan perlindungan hukum dalam proses peradilan pidana. Pemberian bentuan hukum merupakan kewajiban negara dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negaranya sebagai pelaksaan dari asas persamaan di depan hukum. Dalam kebijakan hukum pidana ke depan mengenai perlindungan dalam bentuk pemmberian bantuan hukum terhadap saksi dalam proses pemeriksaan merupakan unsur yang harus diberikan guna kepentingan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan di setiap pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses pemeriksaan.

References

Afhonul Afif. 2015. Pemaafan, Rekonsiliasi, & Restorative Justice, Pustaka Pelajar, Unsur-unsurnya), Universitas Indonesia, UI Press, Jakarta.

Bahder Johan Nasution. 2016. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Bambang dan Julianto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Lex Renaissance, Volume 5 Nomor 1.

Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang.

C. Djisman Samosir. 2013. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa Indah, Bandung.

Deborah L. Rhode. 2004. Access to Justice, Oxford University Press, New York.

Desak Made Pratiwi Dharayanti. 2018. “Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advikat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Kertha Patrika, Volume 40 Nomor 3.

Diah Ratri Oktavriana dan Nasiri. 2017. “Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam Elaborasi Hukum Pidana Islam”, Jurnal Hukum Keislaman, Volume 4 Nomr 1.

Drake Allan Mokorimban. 2013. “Perlindungan Terhadap Saksi Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal Lex Crime, Volume 18 Nomor 1.

Dudu Duswara Machmudin. 2003. Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Penerbit PT Refika Aditama, Bandung.

Dwi Saleha dan Imran Bukhari Razif. 2019. “Penerapan Pasal 56 KUHAP Tentang Bantuan Hukum Di Tiap Tingkatan Pemeriksaan Tersangka”, Jurnal Hukum Replik, Volume 7 Nomor 2.

Frans Hendra Winarta. 2009. Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Gramedia, Jakarta.

H.R Abdussalam dan DPM Sitompul. 2007. Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta.

Handayani Febri. 2016. Bantuan Hukum Di Indonesia, Kalimedia), Yogyakarta.

Hayat. 2015. “Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2.

Heidy Visilia Sahanggamu. 2013. “Hak Tersangka Untuk Mendapatkan Bantuan Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana”, Jurnal Lex Crimes, Volume 2 Nomor 2.

Ismail. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1, Volume 4.

John Thamrun. 2016. Perselisihan Prayudisial Penundaan Pemeriksaan Perkara Pidana Terkait Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Karti Komalasari. 2019. “Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1 Nomor 3.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta. 1994. Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Lili Rasjidi dan I.B. Wiyasa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

M. Karyadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, oliteia, Bogor.

M. Yahya Harahap. 2007. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Cetakan Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Marwan Efenddy. 2012. Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan terhadap beberapa perkembangan hukum pidana, Raferensi, Jakarta.

Muchamad Iksan. 2012. Hukum Perlindungan Saksi: Dalam System Peradilan Pidana Indonesia, Muhammadiyah Perss, Bandung.

Muhammad Erwin. 2015. Filsafat Hukum Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad Yusuf. 2005. Urgensi Perlunya Perlindungan Hukum Terhadap Saksi, Media, Jakarta.

Muhandar, Edi Abdullah, Husni Thamrin. 2010. Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, Surabaya.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, PT Alumni, Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Hukum Pidana, PT.Alumni, Bandung.

Muladi. 1995. Kapita Selecta Sistem Peradilan Pidana. Semarang, Universitas Diponegoro.

Munir Fuady. 2012. Teori hukum pembuktian: pidana dan perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nico Ngani. 2012. Metodelogi Penelitian dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Nyoman Serikat Putra Jaya. 2006. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem), Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Rakyat bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Pranoto. 2011. “Implementasi Bantuan Hukum oleh Advokat terhadap Tersangka dan Terdakwa Tidak Mampu (Studi di Wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto)”, Tesis, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedriman, Purwokerto.

Prasetyo Margono. 2016. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta Hak-hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Independent, Volume 5 Nomor 1.

Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Ekstensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Romli Atmasasmita. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sidik Sumaryo. 2010. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang.

Supriyadi Widodo Eddyono. 2006. UU Perlindungan Saksi Belum Progresif Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ELSAM, Jakarta.

Supriyadi Widodo Eddyono. 2014. Aspek-Aspek Perlindungan Saksi dan Korban dalam RUU KUHAP, Institute Criminal Justice Reform-ICJR, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Tatawi. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban (Kajian Undang-Undang No. 13 Tahun 2014)”, Jurnal Et Societatis, Volume 3 Nomor 7.

Telly Sumbu, Merry E. kalalo, Engelien R. Palandeng dan Johny Lumolos. 2010. Kamus Umum Politik dan Hukum, Jala Permata Aksala, Jakarta.

The Liang Gie. 1983. Keadilan Sebagai Landasan Bagi Etika Administrasi Pemerintahan dalam Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Winarta Frans Hendra. 2010. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Yudi Krismen. 2016. “Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Sisi Lain Realitas, Volume 1 Nomor 1.

Yulies Tiena Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

11-04-2024

How to Cite

Fauzi, R. M. F. (2024). Bantuan Hukum terhadap Saksi dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 14833–14852. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14496

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check