Pengaturan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Tindak Pidana Penculikan dan Kekerasan Seksual Diatur oleh KUHP

Authors

  • Salisa Dwi Ceysa Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Junita Demar Putri Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14608

Keywords:

Penculikan, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Kejahatan terhadap anak, seperti penculikan dan kekerasan seksual masih merupakan masalah yang sering terjadi. Penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki hak, seringkali didorong oleh tekanan dari pihak lain. Pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak sering memiliki motif untuk menjadikan anak sebagai korban karena rentannya anak dan belum mampu melindungi diri mereka sendiri. Maka dari itu, peran orang tua dan negara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku penculikan anak menjadi sangat penting. Karena kejadian penculikan anak terus berlanjut, banyak anak yang menjadi korban bahkan kehilangan nyawa. Proses penegakan hukum harus dilaksanakan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan memberikan efek jera yang nyata dalam hukum. Para korban, khususnya korban penculikan, membutuhkan upaya rehabilitasi dari negara untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, dan mental mereka serta mengembalikan stabilitas sosial dalam kehidupan mereka. Oleh karena itu, negara menyediakan program perlindungan dan rehabilitasi khusus untuk korban penculikan anak. Selain itu ini juga bertujuan untuk memahami cara perlindungan hukum diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual.

References

Nadeak, P. P., Aranta, A. M., & Dina, L. L. M. (2023, August). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penculikan Anak Perspektif Perlindungan Anak. In Seminar Nasional-Hukum dan Pancasila (Vol. 2, pp. 71-78).

Wuisan, M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lex Et Societatis, 7(12).

Agung, A. P. D., Sepud, I. M., & Dewi, A. S. L. (2020). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penculikan Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 195-195.

Manik, N. L. A., & Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. (2019). Penanganan Korban TIndak Pidana Penculikan terhadap Anak di Wilayah Polda Bali. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(12), 1-15.

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51.

Trisnawati, A., & Panjaitan, J. D. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Anak Terhadap Kejahatan Pelecehan Seksual. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(2), 209-217.

Rizkika, Z., & Sambas, N. (2022, Juli). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual. Dalam Seri Konferensi Bandung: Ilmu Hukum (Vol. 2, No. 2, hlm. 1036-1042).

Bahewa, R. P. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Administratum, 4(4).

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.

Downloads

Published

23-04-2024

How to Cite

Ceysa, S. D., Putri, J. D., & Hosnah, A. U. (2024). Pengaturan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Tindak Pidana Penculikan dan Kekerasan Seksual Diatur oleh KUHP. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 15660–15667. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14608

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check