Perbandingan Hukum Indonesia dengan Hukum Amerika Serikat terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Authors

  • Dewi Septriany Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Fahmi Tarmizi Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Indra Afrita Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14624

Keywords:

Hukum, Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Abstract

Penelitian ini menyajikan analisis tentang hukum persaingan usaha, terutama dalam konteks larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan membandingkan peraturan dan lembaga penegak hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, menggambarkan perbedaan dan kesamaan dalam hukum materil dan formil antara kedua negara. Hasilnya menunjukkan perbedaan dalam struktur undang-undang dan lembaga penegak hukum, serta prosedur pengadilan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang relatif baru, namun terdapat upaya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sementara Amerika Serikat telah memiliki undang-undang dan lembaga penegak hukum yang matang dalam hal ini. Perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implementasi hukum persaingan usaha dalam kedua konteks hukum tersebut.

References

Abdul Hakim G. Nusantara, Et All. 1999. Analisa dan Perbandingan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo

Arie Siswanto. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002)

Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta: CV. Andi, 2012)

Dr. Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, KPPU : Jakarta

Dyah Ochtorina Susanti, Antitrust Law : Salah Satu Bentuk Kontrol Dalam Upaya Menciptakan Dunia Usaha Yang Sehat Dan Beradap (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law di Amerika dan Indonesia, Program Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Brawijaya–Malang,2010, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Kencana, 2008)

http://www.gresnews.com/berita/tips/80146-persaingan-usaha-tidak-sehat/0/ di unduh pada hari Minggu, 26 April 2023, pukul 09.40 wib

https://nasional.kontan.co.id/news/hasil-denda-perkara-persaingan-usaha-kppu-setor-rp-102-miliar-ke-kas-negara

John H. Shenefield, Irwin M. Stelzer, The Antitrust Laws A Primer Fourth Edition, The AEI Press, Washington D.C., 2001

Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha Filosofi, Teorodan Implikasi penerapannya di Indonesia, Bayumedia: Malang, 2009

Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia Cetakan ke-2 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012)

Ningrum Natasya Sirait, Asosiasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003)

Undang-undang No. 5/1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat

Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Bogor: Ghalia, 2005

Von Savigny, dalam tulisan Lily Rasyidi, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Penerbit PT.Refika Aditama, Bandung, 2005

Yani Ahmad & Wijaya Gunawan, Seri Hukum dan Bisnis: Anti Monopoli, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000)

Downloads

Published

23-04-2024

How to Cite

Septriany, D., Tarmizi, F., & Afrita, I. (2024). Perbandingan Hukum Indonesia dengan Hukum Amerika Serikat terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 15791–15801. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14624

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check