Analisis Legalitas Kutipan Akta Nikah Wali Pernikahan Oleh Saudara Se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14643Keywords:
Kutipan Akta Nikah, Wali Pernikahan, Saudara Se IbuAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan (1) Praktek penikahan dengan wali nikah saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat. (2) Legalitas kutipan akta nikah wali pernikahan oleh saudara se-Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat. (3) Tinjauan hukum Islam tentang pernikahan dengan wali nikah oleh saudara se Ibu. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek penikahan dengan wali nikah saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat terlaksana dengan adanya unsur kesalah fahaman mengenai ketetapan wali nikah, dan unsur kesengajaan pihak mempelai perempuan menetapkan wali nikah saudara se Ibu dengan mengganti marga pada namanya. Legalitas kutipan akta nikah wali pernikahan oleh saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat ditinjau dari hukum negara tetap dinyatakan sah, karena status wali yang tertulis pada kutipan akta nikah adalah saudara kandung. Sedangkan menurut hukum Islam legalitas kutipan akta nikahnya tidak sah, karena realitanya wali nikahnya adalah saudara se Ibu dari Romaida Pasaribu. Tinjauan hukum tentang pernikahan dengan wali nikah oleh saudara se Ibu berdasar pada undang-undang perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan pemahaman dari kitab fiqih menetapkan sesuai dengan kedudukan wali pada pernikahan dapat dinyatakan tidak sah dan wajib untuk melakukan nikah ulang dengan menetapkan wali nikah yang sah baik ia wali nasab ataupun wali hakim.
References
Al Ghozali Imam. (2015). Menyingkap Hakekat Perkawinan. Bandung: Kharisma.
Chaerunnisa Nida. (2017). Mukhtar. Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi, Jurnal Mizan. 1. (2).
Departemen Agama RI, pasal 6 ayat (1) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Ichsan Ahmad. (2006). Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam. Jakarta: PT Pradnya paramit
Julir Nenan. 2017. Pencatatan Perkawinan di Indonesia Persfektif Ushul Fikih. Jurnal Mizani. 4. (1).
Rohmat. (2011). Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan Praktiknya Di Indonesia. Jurnal Al-‘Adalah. 10. (02)
Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Syarifuddin Amir. (2006). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana
Tihami. (2009). Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Tohirin. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo
Wulandari Septiayu Restu, dkk. 2022. Legalitas Kartu Nikah Sebagai Bukti Perkawinan Di Kota Bekasi. Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 1. (7)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Sahron Simbolon, Ibrahim Siregar, Muhammad Arsad Nasution
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).