Analisis Legalitas Kutipan Akta Nikah Wali Pernikahan Oleh Saudara Se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola

Authors

  • Sahron Simbolon Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Ibrahim Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Muhammad Arsad Nasution Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14643

Keywords:

Kutipan Akta Nikah, Wali Pernikahan, Saudara Se Ibu

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan (1) Praktek penikahan dengan wali nikah saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat. (2) Legalitas kutipan akta nikah wali pernikahan oleh saudara se-Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat. (3) Tinjauan hukum Islam tentang pernikahan dengan wali nikah oleh saudara se Ibu. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek penikahan dengan wali nikah saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat terlaksana dengan adanya unsur kesalah fahaman mengenai ketetapan wali nikah, dan unsur kesengajaan pihak mempelai perempuan menetapkan wali nikah saudara se Ibu dengan mengganti marga pada namanya. Legalitas kutipan akta nikah wali pernikahan oleh saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat ditinjau dari hukum negara tetap dinyatakan sah, karena status wali yang tertulis pada kutipan akta nikah adalah saudara kandung. Sedangkan menurut hukum Islam legalitas kutipan akta nikahnya tidak sah, karena realitanya wali nikahnya adalah saudara se Ibu dari Romaida Pasaribu. Tinjauan hukum tentang pernikahan dengan wali nikah oleh saudara se Ibu berdasar pada undang-undang perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan pemahaman dari kitab fiqih menetapkan sesuai dengan kedudukan wali pada pernikahan dapat dinyatakan tidak sah dan wajib untuk melakukan nikah ulang dengan menetapkan wali nikah yang sah baik ia wali nasab ataupun wali hakim.

References

Al Ghozali Imam. (2015). Menyingkap Hakekat Perkawinan. Bandung: Kharisma.

Chaerunnisa Nida. (2017). Mukhtar. Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi, Jurnal Mizan. 1. (2).

Departemen Agama RI, pasal 6 ayat (1) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Ichsan Ahmad. (2006). Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam. Jakarta: PT Pradnya paramit

Julir Nenan. 2017. Pencatatan Perkawinan di Indonesia Persfektif Ushul Fikih. Jurnal Mizani. 4. (1).

Rohmat. (2011). Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan Praktiknya Di Indonesia. Jurnal Al-‘Adalah. 10. (02)

Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Syarifuddin Amir. (2006). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana

Tihami. (2009). Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Tohirin. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo

Wulandari Septiayu Restu, dkk. 2022. Legalitas Kartu Nikah Sebagai Bukti Perkawinan Di Kota Bekasi. Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 1. (7)

Downloads

Published

25-04-2024

How to Cite

Simbolon, S., Siregar, I., & Arsad Nasution, M. (2024). Analisis Legalitas Kutipan Akta Nikah Wali Pernikahan Oleh Saudara Se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 15922–15932. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14643

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check