Tinjauan Yuridis Pasal 338 KUHP: Analisis Kasus Pembunuhan Tidak Disengaja Atas Pembelaan Diri Amaq Sinta

Authors

  • Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Muhamad Marpin Putra Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14661

Keywords:

Pembunuhan, Pembelaan Diri, Pasal 338 KUHP

Abstract

Kriminalitas, khususnya dalam konteks pembunuhan, merupakan isu yang terus mempengaruhi masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan disengaja, namun dalam konteks pembelaan diri, masalah etis dan hukum muncul terkait proporsionalitas kekerasan. Kasus Amaq Sinta menimbulkan dilema hukum terkait tindakan pembelaan diri yang mengakibatkan kematian pelaku begal. Penelitian ini menganalisis kasus tersebut dari perspektif Pasal 338 KUHP dan pembelaan diri melalui pendekatan hukum normatif dan studi kepustakaan. Fokusnya adalah unsur delik dalam Pasal 338 KUHP dari kasus Amaq Sinta dan faktor-faktor yang memengaruhi penentuan kesalahan. Tujuan utama penelitian adalah menjelajahi interpretasi dan penerapan Pasal 338 KUHP serta implikasi hukum tindakan pembelaan diri oleh Amaq Sinta.

References

Alicia Diahwahyuningtyas, Rizal Setyo Nugroho, ‘4 Kasus Bela Diri Jadi Tersangka, Terbaru Pemilik Kambing Tusuk Maling’, Kompas.Com, 2023, p. 1 <https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/16/153000865/4-kasus-bela-diri-jadi-tersangka-terbaru-pemilik-kambing-tusuk-maling?page=all> [accessed 14 April 2024]

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Sinar Grafika, 2019)

Candra Setia Budi, ‘Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta Yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka Hingga Akhirnya Dibebaskan’, Kompas.Com, 2022, p. 1

Fitri Rachmawati, Andi Hartik, ‘Cerita Amaq Sinta, Korban Begal Yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri’, Kompas.Com, 2022, p. 1 <https://regional.kompas.com/read/2022/04/15/050000478/cerita-amaq-sinta-korban-begal-yang-jadi-tersangka-saya-ditebas-saya?page=all.> [accessed 14 April 2024]

Hery Setiawan, Tinjauan Yuridis Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan, 2018

Magister Ilmu Hukum PAscasajana Universitas Medan Area, ‘Apa Itu Delik’, Mh.Uma.Ac.Id, 2021, p. 1 <https://mh.uma.ac.id/apa-itu-delik/#:~:text=Unsur – unsur Delik %3A&text=Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,dikenakkan sanksi bagi yang melanggarnya> [accessed 14 April 2024]

‘Membedah Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka Hingga Dibebaskan’, Merdeka.Com, 2023, p. 1 <https://www.merdeka.com/khas/membedah-kasus-amaq-sinta-korban-begal-jadi-tersangka-hingga-dibebaskan.html> [accessed 14 April 2024]

Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986)

Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pasal 49 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Willa wahyuni, ‘Macam Jenis Delik Dalam Hukum Pidana’, Hukumonline.Com, 2022, p. 1

Downloads

Published

26-04-2024

How to Cite

Putri, S. N. M., Putra, M. M., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 338 KUHP: Analisis Kasus Pembunuhan Tidak Disengaja Atas Pembelaan Diri Amaq Sinta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 15981–15992. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14661

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check