Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Aset Tanah Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak

Authors

  • Asep Haris Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Ardiansah Ardiansah Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Eddy Asnawi Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14673

Keywords:

Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, Tarif Sewa

Abstract

Pelaksanaan sewa aset tanah barang milik daerah Kabupaten Siak sesuai dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang milik daerah, dimana fakta dilapangan masih banyaknya pemamfaatan aset tanah tersebut oleh pihak ketiga tidak memiliki izin sewa dari Pemerintah daerah. Penelitian adalah peranan struktur Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terutama masalah izin sewa barang milik daerah berupa aset tanah di wilayah kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Sosiologis yang berlokasi di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Sumber Data menggunakan data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, kuisioner dan kajian pustaka. Penulis juga menggunakan metode berfikir secara induktif yakni cara berfikir yang menarik dari suatu kesimpulan dari surat penyataan oleh dalil yang bersifat Khusus, menjadi suatu atau kasus yang bersipat umum. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa implementasi terhadap izin sewa barang milik daerah belum dilakukan secara optimal. Hambatan yang dihadapi adalah bahwa para pihak ketiga sebagai pengelola aset tanah milik pada umumnya belum mengetahui tentang peraturan tentang standar operasional prosedur perizinan sewa barang milik daerah. Upaya yang dilakukan adalah melakukan kegiatan sosialisasi dan implementasi tentang izin sewa barang milik daerah kepada pihak ketiga sebagai calon mitra pengelola aset tanah barang milik daerah.

References

Fahdian Rahmandani, & Samsuri. (2019). Hak dan Kewajiban Sebagai Dasar Nilai Intinsik Warga Negara dalam Membentuk Masyarakat Sipil. Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 4(1).

Firda Aulia Izzati. (2023). Novitasari, Harmonisasi Hak dan Kewajiban Mewujudkan Warga Negara Bertanggung Jawab (Civic Responsibility). Jurnal Kalacakra, 4(1).

Ikfina Chairani. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Gender di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia.

Johan Yasin. (2009). Hak Azasi Manusia dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 11(2).

Lusy Liany. (2020). Penyuluhan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konstitusi kepada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta. Jurnal Balireso, 5(1).

Nurul Aeni. (2021). Pandemi Covid-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial. Jurnal Litbang, 17(1).

Reza Pahlawan. (2022). Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara Terkait Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hubungan Warga Negara, Negara dan Antarmanusia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).

Ririn Noviyanti Putri. (2020). Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2).

Soerjono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Downloads

Published

26-04-2024

How to Cite

Haris, A., Ardiansah, A., & Asnawi, E. (2024). Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Aset Tanah Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 16112–16122. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14673

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check