Peranan Kepolisian dalam Upaya Menanggulangi Berita Bohong (Hoax)

Authors

  • Samaluddin Samaluddin Universitas Dayanu Ikhsanuddin , Indonesia
  • Nasrin Nasrin Universitas Dayanu Ikhsanuddin , Indonesia
  • La Ode Abdul Hamid Universitas Dayanu Ikhsanuddin , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14679

Keywords:

Peranan Kepolisian, Menanggulangi, Berita Bohong

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahu peranan kepolisian dalam upaya menanggulangi berita bohong (hoax) serta hambatan dalam menanggulanginya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengambil sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data di analisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitik untuk dapat menggambarkan objek yang diteliti melalui bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian bahwa telah melakukan tiga upaya dalam penanggulangan berita bohong (hoax) yaitu upaya preventif, literasi digital, dan upaya penindakan. Adapun hambatan dalam menanggulanginya yaitu faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum, faktor sarana pendukung, faktor masyarakat dan faktor kerjasama antar instansi pemerintah.

References

Anjani, Margaretha, R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di indonesia. Law Reform, 14(1), 89-103.

Aryandani, R. (2024). Pasal untuk menjerat Penyebar Hoax. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i-lt5b6bc8f2d737f/

Astrini, Rosa, m., & Santoso, B. (2018). 2018. Law Reform, 14(1), 89-103.

Chumairoh, H. (2020). Ancaman Bentuk Bohong di Tengah Pandemi Covid 19. VOX POPULI, 3(1), 25.

Dictionaries, O. L. (2024). Retrieved from www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/hoax_1

Elia, Marissa, Maroni, & Monica, R. (2018). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran berita Bohong (Hoax). Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 6(1), 1.

Evanirosa, e. a. (2022). Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research). Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Haikal, M. M. (2023). Pengertian Literasi Digital, Manfaat, dan Contohnya. Retrieved from mekarisign: https://mekarisign.com/id/blog/literasi-digital-adalah/

Hartono, B. (2014). Hacker dalam Perspektif Hukum Indonesia,. Masalah-masalah Hukum, 43(1), 23-30.

Juliswara, V. (2017). Mengembangkan Model Literasi Media Yang Berkelanjutan dalam Menganalisis Informasi Berita palsu (Hoax) di Media Sosial. Jurnal Sosiologi, 4(2), 142-164.

Kietzmann, J. H. (2011). Social Media? Get serious! Understanding the functional building blocks od social media. Business Horizons, 5(4), 241-251.

Qur'ani, H. (2018). Pasal berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-berlapis-bagi-penyebar-berita-hoax-lt5b051b504cf5b

Rahardjo, S. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi Elektronik .

Sari, N. A. (2019). Dampak Hoax di Media Sosial Facebook Terhadap Pemilih Pemula. Jurnal Komunikasi Global, 8(1), 51-61.

Suherdi, D., Rezky, S. F., Apdilah, D., Sinuraya, J., Sahputra, A., Syahputra, D., et al. (2021). Peran Literasi digital di Masa Pandemi. Jakarta: Cattleya Darmaya Fortuna.

Sukadana, Made, I., Amiruddin, & Lalu, P. (2018). Alat Bukti Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Pecurian. Law Reform, 14(2), 262-274.

Sulistiyawani, & Y, A. (2019). Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 171-181.

Tanjung, A., Rachman, R. A., Prabawa, M., & Ananda, M. (2019). Upaya POLRI dalam Menanggulangi Berita Hoax di Masyarakat. Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia (SENASTINDO AAU), 1(1), 315-322.

Undang-Undang. (2002). Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU. (2019). Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.

Widodo, W., Budoyo, S., Galang, T., & Soeprijanto, T. (2019). HOAX DI INDONESIA : SUATU KAJIAN. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1), 69-78.

Downloads

Published

27-04-2024

How to Cite

Samaluddin, S., Nasrin, N., & Hamid, L. O. A. (2024). Peranan Kepolisian dalam Upaya Menanggulangi Berita Bohong (Hoax). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 16123–16131. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14679

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check