Penetapan Ahli Waris Terhadap Pasangan Pernikahan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Pengadilan Agama Padangsidimpuan)

Authors

  • Hassan Adha Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Fatahuddin Aziz Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia
  • Putra Halomoan Hsb Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14724

Keywords:

Penetapan Ahli Waris, Pasangan Pernikahan, Tidak Tercatat

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui (1) Proses mendapatkan penetapan ahli waris terhadap pasangan pernikahan yang tidak tercatat. (2) Penetapan ahli waris jika tidak memiliki buku nikah dan pewaris tidak memiliki bukti pernikahannya. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses persidangan penetapan ahli waris mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama proses yang bisa dicapai adalah dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang sah dan Ketua Pengadilan Agama. Pemohon juga bersedia untuk harta yang akan diwarisi. pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat juga mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama. Kemudian, pemohon membayar biaya perkara, dan majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan, maka sesuai dengan agenda persidangan Majelis Hakim membacakan penetapan mengenai permohonan penetapan ahli waris. (2) Penetapan ahli waris yang tidak memiliki buku nikah dan sipewaris tidak memiliki bukti dari pernikahnnya maka dilakukannya isbad nikah terhadap pasangan tersebut karena isbat nikah merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

References

Abdul Kadir Muhammad. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Bandung, PT.Pradnya Paramit

Barhamudin. (2017). Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Universitas Palembang. 15. (3).

Chaerunnisa Nida. (2017). Mukhtar. Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi, Jurnal Mizan. 1. (2).

Julir Nenan. 2017. Pencatatan Perkawinan di Indonesia Persfektif Ushul Fikih. Jurnal MIZANI. 4. (1).

Leleang Andri Tenri, Asni Zubaik. (2020). Problematika dalam Penerapan Hukum Waris Islam. Jurnal Bimas Islam. 3. (2).

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA. 7. (2).

Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Tamakiran. (2011). Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pioner Jaya

Tohirin. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo

Walim. (2017). Prinsip, Asas dan Kaidah Hukum Waris Islam Adil Gender. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3. (1)

Zainuddin Asriadi. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetepan Isbat Nikah. Journal Of Islamic Family Law. 2. (1)

Downloads

Published

01-05-2024

How to Cite

Adha, H., Aziz Siregar, F., & Halomoan Hsb, P. (2024). Penetapan Ahli Waris Terhadap Pasangan Pernikahan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Pengadilan Agama Padangsidimpuan). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 16391–16397. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14724

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check