Penetapan Ahli Waris Terhadap Pasangan Pernikahan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Pengadilan Agama Padangsidimpuan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14724Keywords:
Penetapan Ahli Waris, Pasangan Pernikahan, Tidak TercatatAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui (1) Proses mendapatkan penetapan ahli waris terhadap pasangan pernikahan yang tidak tercatat. (2) Penetapan ahli waris jika tidak memiliki buku nikah dan pewaris tidak memiliki bukti pernikahannya. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses persidangan penetapan ahli waris mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama proses yang bisa dicapai adalah dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang sah dan Ketua Pengadilan Agama. Pemohon juga bersedia untuk harta yang akan diwarisi. pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat juga mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama. Kemudian, pemohon membayar biaya perkara, dan majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan, maka sesuai dengan agenda persidangan Majelis Hakim membacakan penetapan mengenai permohonan penetapan ahli waris. (2) Penetapan ahli waris yang tidak memiliki buku nikah dan sipewaris tidak memiliki bukti dari pernikahnnya maka dilakukannya isbad nikah terhadap pasangan tersebut karena isbat nikah merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
References
Abdul Kadir Muhammad. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Bandung, PT.Pradnya Paramit
Barhamudin. (2017). Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Universitas Palembang. 15. (3).
Chaerunnisa Nida. (2017). Mukhtar. Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi, Jurnal Mizan. 1. (2).
Julir Nenan. 2017. Pencatatan Perkawinan di Indonesia Persfektif Ushul Fikih. Jurnal MIZANI. 4. (1).
Leleang Andri Tenri, Asni Zubaik. (2020). Problematika dalam Penerapan Hukum Waris Islam. Jurnal Bimas Islam. 3. (2).
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA. 7. (2).
Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Tamakiran. (2011). Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pioner Jaya
Tohirin. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo
Walim. (2017). Prinsip, Asas dan Kaidah Hukum Waris Islam Adil Gender. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3. (1)
Zainuddin Asriadi. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetepan Isbat Nikah. Journal Of Islamic Family Law. 2. (1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Hassan Adha, Fatahuddin Aziz Siregar, Putra Halomoan Hsb
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).