Pencatatan Perkawinan Ditinjau Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan (Studi Kasus di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14738Keywords:
Pencatatan Perkawinan, Peraturan Menteri Agama, Nomor 20 Tahun 2019Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan untuk mengetahui tinjauan dari Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain yaitu melaksanakan perkawinan di hadapan tokoh agama atau di kediaman tokoh ulama setempat yang dipimpin oleh seorang kyai atau Ustadz, Mahalnya biaya pencatatan nikah, Karena adanya suatu kecelakaan dan perkawinan dilakukan hanya untuk menutupi aib (Karena calon istri sudah terlanjur hamil di luar nikah), belum cukup umur dan belum mendapat izin dari Pengadilan Agama. Tinjauan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Tapanuli Selatan masih belum berjalan sesuai dengan peraturan, terdapat praktik perkawinan yang tidak dicatat, hal tersebut disebabkan oleh adanya beberapa faktor keadaan seperti ketidak fahaman tentang akibat hukum yang timbul dikarenakan perkawinan tidak dicatatkan. Faktor yang menjadikan praktik ini tetap eksis adalah karena ambigunya peraturan pernikahan, termasuk dalam hal pencatatan perkawinan itu sendiri, sehingga di masyarakat masih sangat kuat anggapan nikah yang tidak dicatatkan tetap sah dalam pandangan hukum Islam dan adat istiadat.
References
Amnawaty. (2019). Reformasi Sistem Hukum Pencatatan Perkawinan Warga Muslim dan Perlindungan Hukum Anak Dari Nikah Sirri. Nizham. 7. (1).
Chaerunnisa Nida. (2017). Mukhtar. Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi, Jurnal Mizan. 1. (2).
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa
Janah Latifah Nur. (2020). Perubahan Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Wali Nasab Dalam Perspektif Hukum Islam. AL-HAKIM, Jurnal Ilmiah Mahasiswa. 2. (1).
Julir Nenan. 2017. Pencatatan Perkawinan di Indonesia Persfektif Ushul Fikih. Jurnal MIZANI. 4. (1).
Lathifah Itsnaatul. (2015). Pencatatan perkawinan : melacak akar budaya hukum dan respon masyarakat Indonesia terhadap pencatatan perkawinan. Al-Mazahib: Jurnal Perbandingan Hukum. 3. (1).
Mangku Dewa Gede Sudika, Yuliartini Ni Putu Rai. (2020). Diseminasi Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksh. 8 (1).
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA. 7. (2).
Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sehabudin. (2014). Pencatatan Perkawinan Dalam Kitab Fikih Dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Perspektif Maqasid as-syari’ah). Al-Mazahib: Jurnal Perbandingan Hukum. 2. (1).
Shesa Laras, Harahap Oloan Muda Hasim. (2020). Sistem Pencatatan Perkawinan Di Era Digital. Curup: LP2 IAIN Curup
Suadi Amran dan Candra Mardi. (2016). Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata Dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah. Jakarta: PT. Balebat Dedikasi Prima.
Tohirin. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo
Zainuddin Asriadi. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetepan Isbat Nikah. Journal Of Islamic Family Law. 2. (1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Rijal Amri Siregar, Sumper Mulia Harahap, Putra Halomoan Hsb
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).