Analisis Kejahatan terhadap Nama Baik: Tinjauan Kasus dalam Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP

Authors

  • Livvy Asyafira Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Indah Fhadilah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14743

Keywords:

Pencemaran Nama Baik, Cybercrime, Tindak Pidana

Abstract

Kejahatan terhadap nama baik bisa dikatakan sebagai cybercrime karena tindakan kejahatan terhadap nama baik banyak dilakukan di sosial media dan lingkungan perorangan. Kasus pencemaran terhadap nama baik marak terjadi dan dianggap merugikan korban yang menjadi tertuju dari suatu pencemaran nama baik tersebut. Pencemaran nama baik adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dan berakibat mencoreng nama baik seseorang. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak kejahatan pemcemaran nama baik, contoh diantaranya yaitu: 1) Kemauan pribadi, seperti adanya rasa dendam, iri hati, kebencian, dan niat ingin menjatuhkan korban yang dituju. 2) Ketidaktahuan hukum, banyak pelaku tindak kejahatan pencemaran nama baik tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya tersebut. Maka dari itu, aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan terhadap nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

References

Ali, M. (2010). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, 7(6), 119-146.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2009). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT. Refika Aditama.

Rajab, A. (2018). Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 463-471.

Caniago, T., Guntara, D., & Abas, M. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Korban Atas Kejahatan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(2), 359-368.

Yusuf, M. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Dika, A. K., & Syahruddin, E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Ditinjau Dari Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 416-424.

Tengker, M. V. (2021). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menggunakan Media Sosisal Elektronik Dengan Pelaku Anak Di Bawah Umur. Lex Privatum, 9(10).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

02-05-2024

How to Cite

Asyafira, L., Fhadilah, I., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Kejahatan terhadap Nama Baik: Tinjauan Kasus dalam Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 16494–16498. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14743

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check