Apakah Religiositas Intrinsik dan Religiositas Ekstrinsik Mampu Memoderasi Etika Uang terhadap Pengeluaran Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Karawang)

Authors

  • Eva Maria Sulastri Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Ajeng Eka Putri Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Nahruddien Akbar M Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Suhono Suhono Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14751

Keywords:

Kepatuhan Pajak, Etika Uang, Religiusitas Intrinsik dan Religiusitas Extrinsik

Abstract

Penghindaran pajak terjadi bukan hanya karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak tetapi juga karena faktor lain seperti etika uang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bukti empiris tentang etika uang terhadap kepatuhan pajak dengan religiusitas intrinsik dan religiusitas ekstrinsik sebagai variable moderasi. Populasi yang digunakan adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Karawang selama 5 tahun. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik Convenience sampling sebanyak 100 responden dengan pembagian kuisioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Analisis Regresi Linier Sederhana analisis regresi linier sederhana ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh suatu variabel terhadap variabel lainnya. dan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian mengidentifikasikan bahwa Etika Uang mempunyai pengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hasil ini terlihat dari nilai signifikansi 0,001 < 0,05. Religiusitas Intrinsik mampu memoderasi pengaruh etika monet terhadap penghindaran pajak. Hasil ini terlihat melalui nilai signifikansinya sebesar 0,01 < 0,05. Religiusitas Ekstrinsik tidak mampu memoderasi pengaruh etika uang terhadap penghindaran pajak. Hasil ini terlihat dari nilai signifikansi 0,512 > 0,05.

References

Abdul Halim, I. R. B. dan A. D. (2020). Perpajakan (Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus) (Ema Sri Suharsih & Bambang Hernalyk,

Eds.; 3rd ed.). http://www.penerbitsalemba.com

Allport, G. W., & Ross, J. M. (1967). Personal Religious Oriantation And Prejudice. In Journal of Personality and Social Psychology (Vol. 5, Issue 4).

Amirullah, SE. , M. M. (2015). POPULASI DAN SAMPEL (pemahaman, jenis dan teknik).

Arimbi T. (2022). Pengaruh Gender, Religiusitas, Pemahaman Perpajakan Dan Love Of Money Terhadap Persepsi Penggelapan Pajak. Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim .

Ashari, K. dan B. (2020). Pengaruh Money Ethics dan Ketidakpercayaan Kepada Fiskus Terhadap Tax Evasion Dengan Keimanan Sebagai Variabel Moderasi. 1(2).

Astuti. (2016). Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Di Indonesia Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2001-2014. XX(03), 375– 388.

Awaluddin Luthfiana. (2019). Penggelapan Pajak Puluhan Mobil Pupuk Kujang. DetikNews.

Binus University. (2016). Bidang-Bidang Akuntansi. Binus University School Of Accounting.

Christin, L., & Tambun, S. (2018). Media Akuntansi Perpajakan. Agustus 1945 Jakarta, 17(1), 94–109. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP detik Sumut. (2023). Harta yang disembunyikan Rafael Alun dari Sri Mulyani. Detik.Com.

Dihni Azkiya. (2022a). Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT. Katadata.

Dihni Azkiya. (2022b). Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak 2021. Databoks.

Drs. H. Ahmad Thontowi. (2018). Hakekat Religiusitas.

Erly Suandy. (2014). Pajak dan Perpajakan (6th ed.). Salemba Empat.

Ghozali. (2013). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 21 Update PLS Regresi (7th ed.). Badan Penerbit Undip.

Ghozali. (2016). Aplikasi Asalisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23.

Hidayat Khomarul. (2020). Kerugian Akibat Penghindaran Pajak. Kontan.Co.Id.

Ihsanul Hafizhah. (2016). Pengaruh Etika Uang (Money Ethics) Terhadap Kecurangan Pajak (Tax Evasion) Dengan Religiusitas, Gender, Dan Materialisme Sebagai Variabel Moderasi.

Kompas.com. (2021). Pengusaha Menggelapkan Pajak Perusahaan. Kompas.Com.

Lau, C. and T. (2013). The Moderating Effec of Religiosity in the Relationship between Money Ethics and Tax Evasion.

Lau, T. C., Choe, K. L., & Tan, L. P. (2013). The moderating effect of religiosity in the relationship between money ethics and tax evasion. Asian Social Science, 9(11), 213–220. https://doi.org/10.5539/ass.v9n11p213

Lestari T. (2021). Pengaruh Machiavellian, Love Of Money Dan Status Sosial Ekonomi Terhadap Persepsi Etika Penggelapan Pajak Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Badan di Kota Semarang. UIN Walisongo.

Liefa, T., & Dewi, S. P. (2020). Pengaruh Money Ethics Dan Keadilan Terhadap Tax Evasion Dengan Religiosity Sebagai Pemoderasi. In Jurnal Multiparadigma Akuntansi Tarumanagara (Vol. 2, Issue 2020).

Lie-Liana. (2009). Penggunaan MRA dengan SPSS untuk Menguji Pengaruh Variabel Moderating terhadap Hubungan antara Variabel Independen dan Variabel Dependen. ISSN?: 0854-9524, 90–97.

McGee. (2006). The Ethics Of Tax Evasion?: A Survey Of Guatemalan Opinion.

Nafis Dwi Kartiko. (2020). Kebocoran Pajak Dan Shadow Economy Dalam Praktik Illegal Logging.

Nuraprianti, D., Kurniawan, A., & Umiyati, I. (2019). Pengaruh Etika Uang (Money Ethics) Terhadap Kecurangan Pajak (Tax Evasion) Dengan Religiusitas Intrinsik Dan Materialisme Sebagai Variabel Pemoderasi Program Studi Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja Jl. Oto Iskandardinata No. 76 Subang. 1. www.pajak.go.id,

Piedmont, R. L., Ciarrochi, J. W., Dy-Liacco, G. S., & Williams, J. E. G. (2009). The Empirical and Conceptual Value of the Spiritual Transcendence and Religious Involvement Scales for Personality Research. Psychology of Religion and Spirituality, 1(3), 162–179. https://doi.org/10.1037/a0015883

Rani Maulida. (2022). Mengenal Tax Evasion. Pajak.Com.

Restu. (2021). Pengertian Kerangka Pengertian. Gramedia Blog.

Rosianti, C., & Mangoting, Y. (2014). Pengaruh Money Ethics terhadap Tax Evasion dengan Intrinsic dan Extrinsic Religiosity sebagai

Variabel Moderating. In TAX & ACCOUNTING REVIEW (Vol. 4, Issue 1). www.beritasatu.com

Saleem S, S. T. (2016). Religion and Health.

Silmi, S., Tanno, A., & Firdaus, F. (2020). Efek Moderasi Religiusitas Intrinsik, Gender Dan Usia Pada Pengaruh Love Of Money Terhadap Tax Evasion. Jurnal Benefita, 5(3), 383. https://doi.org/10.22216/jbe.v5i3.5542

Sindy Mawarista, & Yoosita Aulia. (2020). Pengaruh Money Ethics dan Kemungkinan Terddeteksinya Kecurangan Terhadap Persepsi Etika Tax Evasion dengan Religiusitas Sebagai Variabel Moderasi (Study pada WPOP di Surabaya Barat). 4, 188–199.

Sirait. (2014). Pelaporan dan Laporan Keuangan (1st ed.). Graha Ilmu.

Soemarso. (2004). Akuntansi Suatu Pengantar (Ed. 5 rev). Salemba Empat.

Soemarso. (2020). Akuntansi Suatu Pengantar (Ema S, Ed.; 6th ed.). Salemba Empat.

Syamsu, H. (2021). Antasedan Niat Wajib Pajak Untuk Menghindari Pajak?: Apakah Religiusitas Ekstrinsik, Dan Machiavellien Berperan? 6(1).

Tang, T. L. P., Tang, D. S. H., & Luna-Arocas, R. (2005). Money profiles: The love of money, attitudes, and needs. Personnel Review, 34(5), 603–618. https://doi.org/10.1108/00483480510612549

Thomas Li-Ping Tang and Randy K. Chiu. (2003). Income, Money Ethics, Pay Satisfaction, Commitmen, and Unethical Behavior?: Is the Love Of Money the Root of Evil for HongKong Employees?

Wahyuni Arie D. (n.d.). Tax Evasion?: Dampak Dari Self Assasment System. Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.

Downloads

Published

02-05-2024

How to Cite

Sulastri, E. M., Putri, A. E., M, N. A., & Suhono, S. (2024). Apakah Religiositas Intrinsik dan Religiositas Ekstrinsik Mampu Memoderasi Etika Uang terhadap Pengeluaran Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Karawang) . Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 16566–16577. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14751

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check